LINGGAUUPDATE.COM – Komitmen Polres Lubuklinggau dalam memerangi Narkoba, jangan diragukan lagi. Memasuki awal tahun 2020 ini, Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba.
Nampaknya Polres Lubuklinggau langsung gaspoll menyelesaikan satu demi satu target operasi mereka.
Salah satunya pada (03/01/2020) sekira pukul 19.00 WIB berawal dari penangkapan ricky alias Citol (31) warga gang makruh Kelurahan Bandung kiri, ditemukan di rumah Pelaku barang bukti 5 (lima) bungkus plastik yang berisikan narkoba diduga jenis Sabu, kemudian Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi langsung mengembangkan dan melakukan pengejaran terhadap Pemilik awal/Penjualnya (Bandar).
Menurut Keterangan Pers Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono (05/01/2020), bahwa kasus ini banyak sekali atensi dan laporan yang masuk langsung ke pesan Whatsappnya. “Ya betul, Satres Narkoba berhasil mengamankan Rasid yang merupakan salah satu target operasi kita, Ricky merupakan warga jalan yos sudarso Rt 01 kelurahan Simpang Periuk kota Lubuklinggau, Ricky diamankan berdasarkan pengembangan kasus narkoba yang menjerat sdr Ricky” ujarnya.
Dilanjutkan Kapolres, barang bukti yang diamankan dari kasus ini yaitu narkoba jenis sabu seberat 1,54 gram, dompet hitam, beberapa plastik klip kosong, 3 unit handphone. Kedua Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Tim yang terus melakukan pengungkapan kasus Narkoba, walaupun saya tahu itu sulit dilakukan. Yang kedua saya apresiasi atensi dari warga yang menginformasikan kepada saya langsung, bahwa ada beberapa Bandar Narkoba yang terkenal sulit disentuh. Mohon dukungannya kepada semua pihak *silahkan informasikan ke Saya, jangan takut, kita lawan bersama, kita sikat, Saya didepan”* tegas Kapolres.(RLS)