MUSIRAWAS | LINGGAUUPDATE.COM — Pemerintah Pusat menggelontorkan program dana replanting kelapa sawit bagi para petani di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, sebesar Rp25 juta per hektare (Ha) dengan maksimal lahan seluas 4 hektar.
“Seorang petani bisa menerima dana sebesar Rp 100 juta,” ujar Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas, Ir Subardi, di ruang kerjannya, Senin (7-1).
Menurut dia, realisasi peremajaan yang disetujui pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) di tahun 2019 diberikan 614Ha dikalikan Rp25 juta per hektare dan yang paling banyak ikut replanting di kwasan trans subur, kecamatan Megang Sakti.
Ia juga menjelaskan, dana tersebut akan dicairkan sesuai dengan kebutuhan petani dalam melakukan replanting adalah petani yang hendak melakukan proses pembukaan lahan, petani mengusulkan ke BPDKS untuk meminta jatah dana yang mereka terima.
“Dana Rp 25 juta untuk satu hektare itu untuk proses replanting. Oleh karenanya petani harus ikuti untuk proses replanting,” jelas Subardi.
Lanjutnya, kata Subardi, pihaknya saat ini tengah mendorong calon penerima bantuan untuk melengkapi persyaratan administrasi berupa KTP, legalitas lahan, serta proposal replanting tanaman sawit. Setelah proposal disetujui, dana replanting akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing petani melalui kelompok tani.
“Syaratnya ada usulan replanting dari para petani. Mereka harus mengajukan bersama kelompok tani per KK maksimal 4 hektare dan ini sudah saya himbau melalui camat-camat untuk disampaikan kemasyarakat, jangan sudah tutup baru mau ikut,” tutur Subardi.
Untuk diketahui, replanting adalah meremajakan Kebun Kelapa Sawit, di Musi Rawas pada tahun 2019 sudah teralisasi 614 hektare × Rp 25 juta = Rp15,350,000,000 sudah masuk ke Musi Rawas untuk petani sawit dan ditahun 2020 mengalami peningkatan, mencapai 3 ribu hektar.
Ironinya, Musi Rawas memiliki areal perkebunan kelapa sawit yang sebagian di antaranya harus sudah perlu di lakukan peremajaannya atau replanting. Meski menjadi tanggung jawab perusahaan dan petani yang bermitra, Dinas perkebunan Musi Rawas tetap memberikan saran dan pendapat pada petani plasma dan perusahaan.
Dinas Perkebunan Musi Rawas lebih cenderung menyarankan menggunakan sistem pelaksanaan peremajaan kebun kelapa sawit replanting area perkebunan kelapa sawit. pada tahun 2019 sudah dilakukan peremajaan kebun sawit sebanyak 614 hektare, replanting di areal perkebunan kelapa sawit petani plasma , dengan melakukan pola yang bisa membantu petani.
Namun, di tahap replanting kelompok petani plasma, dimana nanti tanaman kelapa sawit di kelompok petani menghasilkan yang memberikan bantuan pada mereka dan areal yang dilakukan replanting tetap ditanami tanaman musiman, seperti jagung, tanaman tumpang sari.
“Ini sebagai bentuk masukan Dinas perkebunan Kab Mura terhadap petani dalam melakukan masukan pada petani plasma maupun inti dari perusahaan tetap melanjutkan pola kemitraan. Karena hasil dari replanting kebun kelapa sawit petani plasma, tentunya nanti tetap akan dijual ke perusahaan.”
“Dengan adanya dukungan dari perusahaan, petani plasma dalam mencari pinjaman ke pihak perbankan lebih terjamin, meski harus memborokan areal lahannya. Selain itu, dalam metode replanting perkebunan kelapa sawit,” jelas Subardi.
Rata – rata kebun plasma dikelola KUD yang sudah memiliki badan hukum. Sebelum dilakukannya replanting pada masa usia sekitar 25 tahun, KUD bermitra dengan bank, dan petani seharusnya sudah menyiapkan anggaran untuk melakukan kegiatan replanting diMusi Rawas.
1.KUD Sari Subur Desa Tegal Sari Kecamatan Megang Sakti luas 285,0089 hektare dan 157 pekebun ( Eks plasma PT.Lonsum )
2. KUD Karya Lestari Desa Karya Mulya Kecamatan.Megang Sakti luas 112,8716 ha dan 40 pekebun ( Eks plasma PT. Lonsum )
3. KSU Al-Fa’iz Mandiri Desa Marga Sakti Kec.Muara Kelingi luas 153,9022 ha dan 58 pekebun ( Plasma PT. Djuanda Sawit Lestari )
4. KUD Sumber Makmur Desa Kota Baru Kec.BTS Ulu luas 64,5227 ha dan 24 pekebun ( sawit Rakyat)