MUSI RAWAS | LINGGAUUPDATE.COM —BIAR Jelas, terksit persoalan lahan “Peti Kemas” milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas. Solusi terakhir, ialah dibawa ke ranah hukum.
Hal tersebut Disampaikan, Ketua Komisi II Bidang Perkebunan DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Rawas, Yani Yandika Saputra, Jum’at (17/1) dihadapan sejumlah OPD yang hadir dalam rapat itu mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan turun untuk mengkroscek lahan Peti Kemas biar semuanya jelas, sebab Persoalan ini sudah bertahun – tahun tidak ada kejelasan dan ini lahan milik Pemkab Musi Rawas, bukan milik perusahaa Agro Kati Lama (AKL) yang saat ini lahan itu sudah menjadi kebun sawit.
“Pemkab Musi Rawas, terkait Persoalan ini tidak tegas dan berlarut – larut”, ujar Ketua Komisi II.
Lanjutnya, kepada OPD yang berkaitan dengan persoalan lahan Peti Kemas, diantaranya Dinas Perhubungan dan Dinas Perkebunan untuk secepatnya melengkapi berkas yang dimintak Komisi II, sebab pihaknya akan mencari tahu apa penyebab persoalan lahan Peti Kemas tak unjung usai.
“Kita lihat dulu persolan ini, apabila Pemkab Musi Rawas tidak bisa menuntaskan. Solusinya kita bawak keranah hukum, biar Pemkab Musi Rawas punya taji,” cetusnya.(tim)