LINGGAUUPDATE.COM – Pembangunan Drainase DI Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada tahun 2019 yang dianggarkan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 200 juta, disinyalir sarat penyimpangan.
Diketahui pembangunan yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Muratara melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Muratara yang dikerjakan oleh CV. Terus Jaya itu tidak mengacu sesuai standar teknis atau RAB.
Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat kekurangan yang sangat menyimpang dari RAB yang seharusnya. Mulai dari besi rangka hingga panjang bangunan drainase yang diduga telah dikurangi.
Sementara itu Herman yang diakuinya selaku kontraktor pelaksana mengatakan bahwasanya terkait temuan tersebut sudah diselesaikan pihak dinas terkait.
“sudah diselesaikan PPK nya. Kalau tidak sesuai RAB itu tidak benar, tapi kalau tidak sempurna semua pembangunan di Muratara ini semuanya tidak sempurna,” dalih Herman.
Disisi lain, Jefri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) enggan berkomentar ketika dimintai klarifikasinya atas dugaan penyimpangan tersebut.
“besok kekantor saja,” ujar Jefri melalui pesan Whatsapp nya. (TIM)