Pencairan Bansos Di “Transfer” Oleh Pihak Bank

MUSI RAWAS | LINGGAUUPDATE.COM —SEKITAR Rp.2,6 milyar, pencairan dana Bansos atau Bantuan Sosial dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas ke Masyarakat, ditransfer melalui Bank Sumsel Babel.

Hal ini, diungkapkan Bendahara Bagian Hibah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musi Rawas, Bekti Widodo, Jum’at (24/1) mengatakan. Permintaan dana atas ajuan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Rawas, terkait dana Bansos bedah rumah tahun anggaran 2019 itu direalisasikan sebesar 100 persen.

“Sesuai SP2D dana itu ditransfer oleh pihak langsung ke Penerimanya”, ujar Bendahara Hibah.

Lanjut dia, bila berkas sudah dinyatakan lengkap BPKAD baru mengeluarkan SP2D sedangkan Teknis peruntukan pengunaan dana itu ada di Dinas yang berkaitan. Diakuinya, dari total dana tersebut itu terbagi sebanyak 154 orang dengan masing – masing orang menerima sebesar Rp.17 juta.

“Bansos, sesuai mekanisme cukup Surat Perjanjian sebab beda dengen belanja Hibah harus melalui NPHD”, ungkap Bekti Widodo

Diketahui, bedasarkan informasi yang diterima dan investigasi Media LinggauUpdate.com, terdapat “Kejanggalan” pada beberapa penerima atas penyaluran dana Bansos, diantaranya. No Kartu Tanda Pengenal (KTP) si Penerima tidak terdaftar, selain itu No KTP penerima ganda tapi berbeda nama. (Toding Sugara)