MUSI RAWAS | LINGGAUUPDATE.COM —Terkait dugaan Penyimpangan atas Pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase atau Gorong – Gorong. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuk Linggau,”Bidik” Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Musi Rawas, Selasa (4/2).
Hal ini diketahui, melalui Surat Perintah (SPRINT) Penyelidikan dengan Nomor: PRINT.01/L.6.11/Fd.1/01/2020, tanggal 28 Januari 2020. Adapun isi dari surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkim Musi Rawas untuk dimintai keterangan atas dugaan Penyimpangan pekerjaan pada pelaksanaan kegiatan pembangunan saluran drainase gorong – gorong tahun anggaran 2019 yang berlokasi di Desa Jajaran Baru II Kecamatan Megang Sakti.
Selain itu, PPTK atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan juga dimintai keterangan beserta membawa kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Informasi dihimpun, bahwa Paket Pembangunan Saluran Drainase atau Gorong – gorong, dengan anggaran sebesar Rp.439 Juta, itu dalam Proses lelang diikuti oleh 26 dari berbagai Perusahaan selaku Peserta dan saat itu hanya terdapat 4 Peserta yang melakukan penawaran hingga penetapan pemenang, yaitu CV. DIA dengan tawaran sebesar Rp.437 Juta.
Dalam kegiatan ini, pihak Direktur Perusahaan CV. DIA, Okta Aprianto, juga diundang pihak Kejaksaan untuk dimintai keterangan.
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau, sebelumnya didampingi, Abu Hanifah, mewakili Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Musi Rawas, belum lama ini telah melakukan Investigasi lapangan guna mengkroscek hasil kegiatan tersebut.
Sementara, atas Persoalaan ini, pihak Dinas Perkim Musi Rawas dan Direktur CV.DIA, sampai Berita diterbitkan belum berhasil dijumpai untuk di Wawancarai. (Toding Sugara)