MUSI RAWAS — Jajaran PT. Perkebunan Hasil Musi Lestari (PHML)bersama dengan Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Kabupaten Musi Rawas melakukan pengecekan lapangan terkait laporan adanya indikasi pemindahan aliran sungai kungku oleh PT. PHML di Blok T.11 Divisi 9 Estate Jayaloka, Rabu (5/2).
Dalam pengecekan lapangan tersebut tidak ditemukan hal seperti yang dituduhkan kepada PT. PHML, pada lokasi dimaksud diatas tidak terdapat perubahan atau pemindahan aliran Sungai Kungku, bahkan sepanjang aliran sungai tersebut dalam proses penghutanan kembali areal sempadan sungai dengan ditanami tanaman hutan atau tanaman berkayu keras.
Hal ini bertolak belakang dengan pemberitaan yang dibuat oleh akun media-abpedsi.com dan dishare secara luas melalui media sosial, dimana dalam berita tersebut saudara Ari menyatakan bahwa PT. PHML terindikasi melakukan pemutusan alisan Sungai Kungku sepanjang 500 meter di Afdeling 9 Blok. T.11.
Selain melakukan pemutusan aliran sungai, dalam pemberitaan tersebut nara sumber juga menuduh PT. PHML telah melakuan penanaman dari bibir sungai hanya berjarak 5 meter, yang pada kenyataan dilapangan tanaman dibibir sungai adalah tanaman lama yang memang tidak dilakukan penumbangan saat dilakuan replanting untuk menjaga kondisi bibir sungai agar tidak longsor, dan telah dilakukan penyisipan penanaman tanaman hutan dalam proses penghutanan kembali areal sempadan sungai tersebut.
“Tidak Benar Adanya Tuduhan Bahwa PT.PHML Pindahkan Aliran Sungai Kungku dan Atas adanya berita tuduhan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan tersebut, manajemen PT. PHML akan melakukan koordinasi lanjutan apakah hal ini akan dilanjutkan untuk diselesaikan melalui jalur hukum”,kata Deby Damayanti SH yang merupakan Manager HRD PT.PHML kepada linggauupdate.com
(pgt)