MUSI RAWAS | LINGGAUUPDATE.COM —TERKAIT Proyek “Aspirasi” Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas, atas Pembangunan saluran drainase/gorong – gorong. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuk Linggau, Periksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PERKIM) Musi Rawas.
Diketahui, 28 Januari 2020, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau melayangkan surat undangan kepada Kepala Dinas Perkim Musi Rawas, dinomor: PRINT.01/L.6.11/Fd.1/01/2020, dengan Prihal untuk dimintakai keterangan atas dugaan penyimpangan Pekerjaan pada Pelaksanaan kegiatan Pembangunan saluran drainase gorong – gorong tahun anggaran 2019 yang b koerlokasi di Desa Jajaran Baru II Kecamatan Megang Sakti.
Informasi dihimpun, bahwa Kadis Perkim Musi Rawas sempat tidak hadir dengan alasan tertentu, dan baru dapat hadir pada Senin (10/2) memenuhi undangan untuk memberikan keterangan atas keterlibatanya dalam kegiatan itu.
Selain Kadis Perkim Musi Rawas, dalam persoalan ini pihak Penyidik Pidsus juga telah melakukan Pemanggilan terhadap Irwan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk dilakukan Pemeriksaan secara intens.
“Saya, sudah dua kali dipanggil Penyidk Pidsus, dan saat ini dirinya sedang menyiapkan dokumen yang dimintak Pidsus”, ujar PPTK.
Tak cukup disini, Penyidik Pidsus juga mengundang, Okta Aprianto, selaku Direktur Perusahaan CV. DIA yang bertindak sebagai Pemenang Lelang dengan nilai tawaran sebesar Rp.439 Juta, untuk dikraivikasi.
Sebelumnya, tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau, sebelumnya didampingi, Abu Hanifah, mewakili Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Musi Rawas, belum lama ini telah melakukan Investigasi lapangan guna mengkroscek hasil kegiatan tersebut.
Rabu (12/2) saat ditemui untuk diwawancarai atas persoalan ini, Kepala Dinas Perkim Musi Rawas, Nito Mahfilindo, sedang tidak berada di tempat.
“Bapak sedang tidak dikantor, beliau lagi keluar mungkin ikut Musrenbang di Jayaloka”, kata Staf di Perkim Mura. (Toding Sugara)