MUSI RAWAS— TERJAWAB sudah surat berkertas merah yang ditujukan, kepada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan dan Pemukiman (Perkim) Musi Rawas.
Surat Merah, nomor:PRINT.01/L.6.11/Fd.1/01/
2020 dengan Prihal permintaan keterangan, surat dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuk Linggau ternyata Membawa “Petaka” yang berujung Penyelidikan atas dugaan Penyimpangan pekerjaan pembangunan saluran drainase/gorong – gorong di Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti.
Menurut salah satu, oknum Penyidik Pidsus yang namanya tidak mau disebutkan, Kamis (13/2) Mengatakan. Terkait persoalan ini, tim Penyidik Pidsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum Pejabat di Dinas Perkim Musi Rawas.
“Kadis Perkim, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) beserta Kontraktor. Akuinya, sudah kami lakukan pemeriksaan secara inten”, dan saat ini masih tahap pendalaman, ujarnya.
Sisi lain, disampaikan PPTK, Irwan, dirinya sudah dua kali diperiksa penyidik Pidsus, dan sudah menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Begitulah, saya sudah dua kali di Periksa, dan kami masih menunggu hasilnya”, jelas PPTK.
Informasi dihimpun, bahwa Kegiatan yang dikelolah oleh Dinas Perkim Musi Rawas, adalah Proyek “Aspirasi” dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas, yang dilaksanakan oleh Perusahaan CV. DIA, sebagai Pemenang tender tahun anggaran 2019 dengan harga tawaran sebesar Rp.439 Juta. (Toding Sugara)