MUSI RAWAS | LINGGAUUPDATE.COM —TERKAIT Proyek pembangunan saluran drainase/ gorong – gorong tahun anggaran 2019, senilai Rp.439 juta, yang dikelolah Dinas Perumahan Rakyat Kawasan dan Pemukiman (Perkim) Musi Rawas. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuk Linggau, turut memanggil Oknum Pengawas dan Pejabat Provisional Hand Over (PHO).
Hal ini, diketahui dari sumber tepercaya, Jum’at (14/2) saat dibincangi mengatakan. Saat ini tim Penyidik Pidsus Kejari Lubuk Linggau, sudah melayangkan surat panggilan kepada Oknum Pengawas dan Pejabat PHO, selaku pihak Perkim yang menerima saat proses akhir selesai masa pelaksanaan dari kontraktor.
“Surat panggilan, itu guna dimintai keterangan untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan “, ujarnya.
Sebelumnya, atas persoalan ini tim Penyidik Pidsus juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum Pejabat yang berkaitan dengan Proyek tersebut, diantaranya.
“Kepala Dinas Perkim Musi Rawas, Nito Mahfili do, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Irwan, serta pihak Rekanan(Kontraktor)”. Sementara diakui oleh PPTK, bahwa dirinya sudah dua kali dipanggil Penyidik Kejaksaan.
“Saya sudah dua kali di Periksa, serta diminta untuk meyerahkan sejumlah dokumen dan Dokumen itu sudah saya berikan”, kata PPTK. (Toding Sugara)