Ketum HMI Cabang Lubuklinggau Dibilang “LOLO”, KPU Muratara Tidak Ada Itikad Baik

LINGGAUUPDATE.COM — Melihat bagaimana sikap salah satu komisioner KPU Muratara terhadap ketua umum HMI cabang Lubuklinggau perihal aksi yg meminta transparansi dana abt Muratara sangatlah memalukan.

Didalam sosial media, yg disana berisi banyak orang, sempat-sempat nya dia bilang bahwa ketua umum HMI cabang Lubuklinggau Lolo.


Kata lolo ini kan mengandung makna yg buruk jika dikatakan untuk sesorang.
Secara status ketua umum HMI cabang Lubuklinggau ini adalah pimpinan tertinggi HmI cabang Lubuklinggau, jika pimpinan nya dibilang lolo maka seluruh kader HMI cabang Lubuklinggau ini Lolo semua.


Ini bukan menyakiti ketua umum saja tapi seluruh kader merasa tersakiti dgn pernyataan komisioner KPU ini.


Di media sosial itu sudah jelas, bahwa ada salah satu kader yg meminta agar pesan tersebut ditarik lagi.


Malah dijawab dengan kesan yg menantang dan menyuruh dipublikasikan.
Kami sudah coba dgn itidak baik, menyuruh sekretaris umum HMI cabang Lubuklinggau untuk meminta klarifikasi tentang pernyataan tersebut, tapi sampai detik ini tidak ada tanggapan. Kami menganggap bahwa komisioner KPU ini memang tidak punya etika lagi terhadap publik.

Kenapa kami bilang begitu? Seorang komisioner KPU yg secara status nya merupakan pejabat publik seharus nya menjadi teladan bagi masyarakat.
Pejabat publik ada etika kepada publik, maka setiap pejabat publik harus tau dan paham tentang itu.


Landasan nya berbicara seperti itu apa memang nya sampai mengatakan ketua umum Lolo. Kami ini juga sekolah loh, dibiayakan oleh orang tua dgn susah payah, kok komisioner ini dgn mudah nya bilang begitu.

Jika dia merasa marah dgn aksi dan tuntutan HmI tentang transparansi dana abt itu, salah kami di mana? Kami sesuai dgn undang- undang UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Anggaran abt ini publik harus tau dan kami meminta itu, kami mempertanyakan itu karena kami takut dan baru menduga ada penyelewengan bukan kami sudah menuduh secara keputusan final bahwa KPU ini salah, kami baru menduga. Jadi jangan lagi pihak KPU membuat statetmen seolah-olah HmI memfitnah. Kalo memang tidak bersalah, sampaikan saja kepada publik dan instansi yg terkait perihal ini.
Jangan bilang ketua umum kami yg Lolo!
Di uu no 14 tahun 2008 itu juga sudah jelas bahwa pejabat publik wajib memberikan informasi yg diminta oleh masyarakat.
Dan 7 prinsip KPU melayani juga sudah jelas, bahwa KPU itu memberikan informasi tentang anggaran kepada masyarakat.

Dengan perkataan komisioner KPU ini kami meminta, komisioner yg terhormat yg telah mengatakan ketua umum HMI cabang Lubuklinggau Lolo. Untuk meminta maaf kepada seluruh kader HMI cabang Lubuklinggau atas perkataan nya itu.
Ingat, komisioner itu pejabat publik, harus tau etika terhadap publik, harus mampu menjadi teladan bagi publik, jangan sebalik nya.


Kami kader HMI juga bagian dari masyarakat yg kalian layani dan harus memberikan teladan bagi kami.


Penulis: Odi Wasekum PTKP