Surat Pink ‘Zairida’ Berujung “Petaka”

MURATARA | LINGGAUUPDATE.COM —SURAT kertas berwarna pink (Merah Muda) yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berujung. “Petaka”, Selasa (18/2).

Pasalnya, surat yang ditandatangani atas nama Zairida, selaku Kajari Kota Lubuklinggau dengan nomor surat: PRINT – 02/L.6.11/Fd.1/01.2020 tanggal 28 Januari 2020. Ternyata itu Surat perintah Penyelidikan, untuk sejumlah Oknum Pejabat di Lingkungan Dinas PUPR Muratara untuk dilakukan pemeriksaan alias.”Petaka”, bagi sejumlah Pejabat atas dugaan korupsi pelaksanaan Kegiatan Penataan Kawasan Perkantoran Camat Karang Jaya tahun anggaran 2019, yang dilaksanakan oleh Perusahaan CV. AKNA, selaku Pemenang lelang senilai Rp.500 juta.

Senin (17/2), diketahui sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara, terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, diantaranya. Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa, Firdaus Haris, dan Mantan Sekretaris Dinas PUPR Muratara, Zulnafa. Disampaikan Firdaus Haris, kepada Media LinggauUpdate.com mengatakan.

“Kami datang untuk dimintai keterangan, sebagai Distribusi paket untuk di lelang, selebihnya itu Pokja II dan Dinas terkait”, ungkapnya.

Informasi dihimpun, dari sumber tepercaya yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan. Saat ini yang sedang diselidiki, itu tekait sewa alat berat satu unit (1) Exsapator yang diduga di.”Mark up”, alias ada kelebihan bayar begitu juga dengan Mobil Dam Truk.

“Selain dugaan Markup, untuk keberadaan Tanah hasil kerukan masih..?, kemungkinan dijual oknum berkaitan”, ungkap sumber kepada Media LinggauUpdate.com. (Toding Sugara)