MUSI RAWAS | LINGGAUUPDATE.COM —PEMBAYARAN upah jasa petugas lapangan sebanyak 398 orang, sebagai Perpanjangan tangan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP&KB) Musi Rawas (Mura). Sudah dipastikan, “Tidak ada masalah”, Jum’at (28/2).
Hal ini, diungkapkan oleh, Ahmad Sutomi, selaku Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan dan Pengerak (PP) di Dinas PP&KB Musi Rawas. Pembayaran upah setiap triwulan dan dibayar, melalui Transfer ke rekening masing – masing petugas lapangan melalui BANK BRI atau Rakyat Indonesia,
“Sesuai standar, masing – masih dari 398 Petugas setiap bulan dibayar Rp.300 ribu, per Orang”. Lanjut dia, untuk dana tersebut terealisasi 100 persen.” Setahu saya, untuk 398 petugas itu SK dari Bupati Musi Rawas, sedangkan Pelaksanaan dari Kegiatan tersebut. “Sudah dipastikan tidak bermasalah”, akui Kabid PP yang juga merengkap sebagai PPTK atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam kegiatan itu.
Informasi dihimpun, bahwa Dinas PP&KB Musi Rawas ditahun 2019 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK + APBD) telah mengalokasikan dana sekitar Rp 1,4 milyar untuk belanja Jasa tenaga kerja atau tenaga lainya, yang tercantum dalam Kegiatan peningkatan kinerja petugas lapangan dan IMP (Insutitusi Masyarakat Perdesaan), sebagaimana hal ini diketahui dari
Peraturan Bupati (Perbub) Musi Rawas, nomor : 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas nomor: 107 tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Musi Rawas.
Selain itu, ditahun yang sama melalui Penyediaan Jasa Pendukung Administrasi Perkantoran, Dinas PP&KB Musi Rawas, juga menganggarkan dana sebesar Rp.854 juta, dengan Peruntukan untuk Belanja Jasa Tenaga Kerja atau Tenaga Lainya.
Sebelumnya, terkait persoalan ini Kepala Dinas PP&KB Musi Rawas, Supardiyono, tidak bersedia untuk di Wawancarai.
“Pesan, pak Kadis dirinya tidak bisa diganggu, silahkan ke Kabid Keluarga Berencana (KB),” ujar pesan Kadis melalui Stafnya. (Cakok)
“