LINGGAUUPDATE.COM — Jajaran Unit Reakrim Padang Ulak Tanding (PUT) Polres Rejang Lebong Bengkulu bersama Opsnal Resmob Polda Jambi dan Jatarnas Polresta Jambi ,Minggu 1 Maret 2020 ,sekitar pukul 19.00 Wib,meringkus
Henik Fransisko warga Dusun III Desa Sukaraya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas Sumatra Selatan .
Pria ini tangkap di duga telah melakukan pembunuhan terhadap ,Sefantri 27 warga Perum Kota Baru Indah Rt. 30 Blok No. 49 Kelurah Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
Kapolsek PUT AKP Apion Sori SH melalui Kanit Reskrim Ipda Muhamad Azhara SH didampingi Katim Buser Bripka Ispan Plani SH membenarkan sudah mengamankan pelaku Pembunuhan warga Kota Jambi yang di tangkap di areal perkebunan Desa Merantau Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu.
Kanitreskrim Polsek Put yang akrab di sapa Amek ini menjelaskan pelaku Pembunuhan warga Jambi ini dapat di amankan setelah pihak Polsek Put mendapat informasi dari pihak Polda Jambi dan Polresta Jambi bahwa pelaku Pembunuhan melarikan diri ke wilayah Bengkulu .
Setelah kita berkordinasi dengan pihak Polda Jambi dan Polresta Jambi kita langsung melakukan penyelidikan dan di ketahui keberadaan si pelaku ini ,”terang Amek.
Mendapat info keberadaan pelaku yang sudah kabur satu bulan setelah kejadian ini kita langsung bergerak ke arah perkebunan warga Desa Merantau yang memakan jarak tempuh hampir dua jam dari desa setempat ,namun setelah tiba dan hendak dilakukan penangkapan si pelaku ini hendak kabur melarikan diri sehingga petugas langsung memberikan tembakan peringatan ke udara beberapa kali ,namun tidak di gubris ,sehingga kita terpaksa melakukan tembakan ke kaki si pelaku sehingga pelakupun tersungkur dan dapat di gulung oleh petugas .
Diceritakan Kanitreskrim Kronologis Kejadian pembunuhan tersebut
Minggu 2 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 Wib di Perum. Kota Baru Indah tepatnya di Kantor Koperasi Simpan Pinjam (RIZKI MANDIRI JAYA). Berawal dari korban mengajak terlapor untuk gotong royong tetapi terlapor tidak mau dan terlapor marah-marah dan langsung memukul, selanjutnya terlapor dan korban di damaikan oleh saksi, pada pukul 20.00 Wib korban dan terlapor ribut kembali di ruang dapur, kemudian saksi melihat korban telah berlumuran darah dan luka tikam pada perut sebelah kiri sebanyak 1 (Satu) tusukan. Atas kejadian tersebut korban meninggal dunia dan setelah kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri kabur ke wilayah Bengkulu tepatnya di wilayah areal perkebunan Desa Merantau Kecamatan SBI Kabupaten Rejang Lebong .
Kanitreskrim mengatakan untuk saat ini Barang Bukti yang di amankan oleh petugas setelah kejadian tersebut yakni Unit Sepeda motor Honda Revo tanpa bodi dan nopol di duga digunakan pelaku untuk melarikan diri ,Satu Lembar Visum Rumah Sakit Rimbo Medika, satu Buah Batu Gilingan,satu Stel Pakaian yang di gunakan korban , 1 Pisau Dapur warna Ungu dengan panjang Lebih Kurang 15 cm ,1 Helai Baju yang di gunakan pelaku Kaos warna Ungu dengan Motif gambar anak Kecil dan 1 lHelai Celana Karet yang di gunakan pelaku warna putih hitam motif bintik-bintik dan saat ini guna penyelidikan lebih lanjut pelaku ini langsung di bawa ke Polresta Jambi ,”pungkasnya.(Grndng).