Jaksa Masuk Pesantren Perdana Dikabupaten Muratara

LINGGAUUPDATE.COM –Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melalui Seksi Intelijen dan Perdata Dan Tun (Datun) terus memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum kepada siswa-siswi Sekolah Menengah serta Pesantren yang ada di wilayah hukum Kejari Lubuklinggau.

Kasi intel, Soemarlin Holomoan Ritonga memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada santri

Program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) kali ini digelar di Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum yang beralamat di Jalan Lintas ,KM 40, Desa Rantau Jaya , Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kasi Datun, A
Kasi Datun, A Halim Memberikan Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Kepada Santri

Jaksa Masuk Pesantren dengan Tema Jaksa Sahabat Santri Indonesia “Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman” ini dihadiri langsung oleh Kasi Inteligen Soemarlin Holomoan Ritonga SH, MH , Kasi Perdata Dan Tun (Datun) Abdul Halim SH.MH Serta jaksa Fungsional Agrin Nico Reval SH, Dedi Fahlezi SH,Rabu (11/03).

Dikatakan Kajari Lubuklinggau Hj Zairida SH.M Hum melalui Kasi Inteligen Soemarlin Holomoan Ritonga SH.MH bahwa Penyuluhan dan penerangan hukum dilakukan merupakan program rutin pihaknya. Dimana jaksa masuk pesantren merupakan sub bagian program terutama di pusat penerangan hukum kejaksaan dan progam pembinaan masyarakat taat hukum.

Lanjutnya,Pemahaman hukum kepada santri diharapkan dapat menimalisir tindak kejahatan tindak pidana Narkoba ,UU ITE, Bullying yang dilakukan anak sekolah.

“Hari ini,pihaknya mensosialisasikan penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta mensosialisasikan bahayanya narkoba dan hukuman apabila menggunakan serta menjual narkoba”,akunya.

Jaksa masuk Pesantren merupakan tindakan preventif (pencegahan) tindak pidana Narkoba,Bullying serta UU ITE dilakukan remaja,pemuda. Dengan begitu dapat mencegah korupsi sejak dini.

“Pencegahan Tindak Pidana Bullying,agar siswa-siswi dapat mengerti hukum pidana apabila melakukan tindak pidana Bullying yang bertentangan dengan hukum tidak terjadi,”terangnya.

Penyerahan Bantuan Kejaksaan Kepada Pihak Pesantren Secara Simbolis

Pantauan dilapangan,Selain Memberikan penyuluhan hukum dan penerangan Hukum, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau juga memberikan bantuan Sembako serta kelengkapan alat sholat dan pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau juga bekerja sama dengan Dinas Perkebunan Muratara menanam pohon dilingkungan pesantren Bahrul Ulum.

Penanaman Pohon secara sembolis diperkarangan pesantren

Kemudian perwakilan Yayasan Pondok Pesantren Bahlul Ulum ,Ustad Supriadi dalam sambutannya ,mengucapkan banyak terimahkasih karena pondok pesantren menjadi pondok pesantren yang pertama di kabupaten muratara diberi penyuluhan dan penerangan hukum oleh pihak kejari lubuklinggau.


“Terimakasih Banyak, santri-santri pondok pesantren yang dipimpinnya telah diberikan penyuluhan serta penerangan hukum pertama di kabupaten Muratara dan Tentu saja akan menambah wawasan kepada anak didik, yang berkaitan dengan hukum tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya”,akuinya.