Kejari Lubuklinggau Resmi Limpahkan Berkas 2 Tersangka “929” ke PN

LUBUKLINGGAU,Liputanmusi.com – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau resmi melimpahkan berkas dua tersangka perkara dugaan korupsi lelang jabatan Wilayah Kabupaten Muratara yang dilaksanakan di Hotel 929 pada tahun 2017, akan segera memasuki babak baru yakni persidangan. Kamis (10/12).

Kejaksaaan Negeri sudah menyatakan berkas perkara dua tersangka sudah lengkap dan sudah di Limpahkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (7/12/2020).

Kedua tersangka yang ditetapkan yakni Mantan Bendahara Pengeluaran BKPSDM Kabupaten Muratara bernama Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto selaku Kabid.

Kepala Kejaksaan Negeri Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni mengatakan jika dirinya bersama Tim Pidsus Yandra sudah mengantarkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Berkas Perkara Tipikor yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang masing-masing atas nama Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto,”kata Yuriza kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

Dijelaskannya, saat pelimpahan berkas perkara diterima langsung oleh Panitera Alamsyah SH.

Selanjutnya persidangan akan dipimpin oleh hakim ketua Abu Hanifah. Sementara tim penuntut umum yang akan menyidangkan yakni Sumaherti, Rahmawati dan Rianto Ade.

Para terdakwa ini di dakwa dalam tindak pidana dalam Pasal pasal 2 dan 3 tahun 2001 tentang pemeberatasan tindak pidana korupsi.Dengan acaman pidana 4 tahun dan bisa seumur hidup.

“Kini tersangka tinggal menunggu jadwal persidangan lagi,”ucapnya

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada 10 Desember 2019 mengumumkan ke media dan menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka yang ditetapkan yakni Mantan Bendahara Pengeluaran BKPSDM Kabupaten Muratara Rio dan Tim Pansel Lelang Jabatan Hermanto.

Pengembangan kasus ini dinanti banyak pihak, termasuk elemen masyarakat sipil. Seiring berjalannya waktu, upaya penuntasan kasus ini terus ditagih kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Kasus kegiatan lelang jabatan BKPSDM diduga mengunakan anggaran tahun 2016 lalu, senilai Rp. 900 juta.

Berdasarkan data diterima, kegiatan lelang jabatan tidak tercantum didalam Belanja BKPSDM Kabupaten Muratara tahun 2016 lalu, meliputi item kegiatan seleksi penerimaan CPNS Rp. 1, 7 Miliar.

Selanjutnya penempatan PNS senilai Rp. 176 Juta, kemudian pengusulan penempatan Karpeg/ Karis/Karsu, Taspen Rp. 40 juta.

Penyelenggaraan penerimaan dan monitoring Praja IPDN Rp. 40 juta pelayanan proses penyelesaian SK kenaikkan gaji berkala Rp. 70 juta- Pelayanan pengusulan kenaikan pangkat PNS Rp. 70 juta–

Pemberian penghargaan bagi PNS yang berprestasi senilai Rp 34 Juta, Uji kompentensi pejabat struktural dan pengawai potensial Rp. 250 juta , dan pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan Rp. 150 juta (Rls)

Sumber : Linggauklik.com

Putra sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *