Foto/net : Taufik Siswanto
LUBUKLINGGAU – Terkait Permasalahan nilai kontrak 7 Paket Pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun 2019 melampaui nilai pagu anggaran, Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau akan memanggil Dinas PUPR. Selasa (29/12).
Taufik Siswanto selaku Ketua Komisi 3 mengungkapkan saat ini dirinya (Komisi 3) belum mengetahui adanya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menerangkan terdapat nilai kontrak 7 paket pekerjaan Dinas PUPR Lubuklinggau tahun 2019 melampaui nilai pagu anggaran.
“Kando kan ketua komisi 3 yang membidangi keuangan dan pembangunan, untuk itu Kami punya mekanisme dan prosedur paling tidak kalau itu memang temuan dari BPK, biasa nya surat nya tertuju kepada pimpinan DPR dulu. Kami Komisi 3 belum menerima tembusan surat itu.” Ungkap Taufik.
Lanjut Taufik, didalam waktu dekat terkait permasalahan ini, komisi 3 akan segera memanggil pihak Dinas PUPR guna meminta klarifikasi.
“saya terima kasih sudah diberikan informasi ini, kami akan menindaklanjuti nya. Mungkin di Bulan januari nanti kita akan mengundang Dinas PUPR untuk meminta klarifikasi nya. Kami juga ingin memastikan terlebih dahulu apakah surat dari BPK sudah sampai ke pimpinan apa belum, soalnya di komisi 3 belum sampai tembusan itu,” Jelas Taufik.
berdasarkan keterangan didalam resume hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kontrak 7 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ke 7 paket pekerjaan yang melampaui nilai pagu anggaran yakni, peningkatan jalan jendral moch hasan, peningkatan jalan karya kelurahan mesat jaya, peningkatan jalan di kelurahan muara enim, peningkatan jalan menuju TPU kelurahan Ulak Lebar, peningkatan jalan dalam komplek brimob kelurahan petanang ilir, peningkatan jalan dayang torek Kota Lubuklinggau, peningkatan jalan swadya kelurahan marga rahayu.
Putra Sihombing