LUBUKLINGGAU – Centre for Budget Analisys (CBA) mendesak pihak penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk segera membuka penyelidikan atas 7 Paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lubuklinggau yang diduga di “akal-akali”.
berdasarkan keterangan didalam resume hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kontrak 7 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Center for Budget Analysis Lembaga CBA, mendorong pihak berwenang khususnya kejaksaan negeri kota Lubuklinggau untuk segera membuka penyelidikan atas 7 proyek yang diduga dimarkup. Proyek yang dimaksud Peningkatan jalan Jenderal Moch Hasan, Peningkatan jalan karya di kelurahan kesat jaya, Peningkatan jalan di Kel muara Enim, Peningkatan jalan menuju TPU, Kel ulak lebar, Peningkatan jalan dalam kompleks Brimob, Kel Petanang Ilir, Peningkatan jalan dayang torek kel Lubuklinggau, Peningkatan jalan swadaya Kel marga rahayu.” Jelas Jajang Nurjaman Koordinator CBA. Selasa (29/12).
Terkait permasalahan ini, didalam analisa CBA diduga 7 proyek yang di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Kota Lubuklinggau sengaja dimainkan sejak proses penyusunan anggaran serta proses tender.
“Kami menduga proses tender 7 proyek di atas dijalankan tidak sesuai ketentuan “diakali”, hal ini terlihat dari nilai kontrak yang melebihi dokumen pelaksanaan anggaran dan nilainya sampai Rp 2 m lebih.” Kata Jajang.
Lanjut Jajang, Panggil dan periksa pihak terkait seperti Pokja ULP, pejabat pembuat komitmen serta kepala dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran.
Disisi lain, Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau berjanji akan menindaklanjuti permasalahan ini dan akan segera memanggil pihak Dinas PUPR Kota Lubuklinggau.
“saya terima kasih sudah diberikan informasi ini, kami akan menindaklanjuti nya. Mungkin di Bulan januari nanti kita akan mengundang Dinas PUPR untuk meminta klarifikasi nya. Kami juga ingin memastikan terlebih dahulu apakah surat dari BPK sudah sampai ke pimpinan apa belum, soalnya di komisi 3 belum sampai tembusan itu,” Jelas Taufik Siswanto, ketua komisi 3 DPRD Lubuklinggau.
Putra Sihombing