JAKARTA – Jaksa Agung R.I. Dr. Burhanuddin, S.H. M.H. melantik dan mengambil sumpah 18 (delapan belas) orang anggota Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi manusia Yang Berat (Timsus HAM) di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rabu 30 Desember 2020
Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgas 53 dilaksanakan secara virtual dengan diikuti oleh Setia Untung Arimuladi, Wakil Jaksa Agung RI; Para Jaksa Agung Muda; Kepala Badan Diklat Kejaksaan R.I.; berserta para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.
Jaksa Agung secara resmi telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dan sekaligus melantik 18 (delapan belas) orang Jaksa yang diketuai oleh Setia Untung Arimuladi, Wakil Jaksa Agung RI; Ali Mukartono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (selaku Wakil Ketua), Raja Nafrizal, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (selaku Sekretaris Timsus HAM); Yuspar, Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (selaku Koordinator Timsus HAM), serta terdapat 7 (tujuh) Ketua Tim.
Pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkrit Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat, sejalan dengan arahan Presiden RI pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI dan peringatan Hari HAM sedunia Tahun 2020.
Pembentukan Timsus HAM ini juga hendak menegaskan kembali komitmen dan dukungan penegakan hukum oleh Kejaksaan sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia. Untuk itu, penanganan terhadap setiap pelanggaran HAM merupakan suatu keharusan dalam upaya melindungi harkat dan martabat kemanusiaan.
Pada kesempatan tersebut Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya yang telah berkerja keras melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka penanganan dugaan pelanggaran HAM berat yang selama ini dilakukan.
Saya mengetahui kompetensi, kapabilitas, dan profesionalitas saudara-saudara tidak diragukan lagi, sehingga saya yakin Timsus HAM ini akan mampu menyelesaikan tugas yang diemban dengan baik. Saudara-saudara sekalian merupakan representasi dari Kejaksaan yang dipandang sebagai aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM yang berat.
Berkenaan dengan hal tersebut, keberadaan Timsus HAM dimaksudkan untuk mengumpulkan, menginventarisasi, dan mengidentifikasi, sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan, serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.
Sehingga Jaksa Agung berharap kehadiran Timsus HAM akan mampu mengakselerasi dan membuat terobosan-terobosan hukum sebagai solusi dari permasalahan yang ada, sehingga dugaan pelanggaran HAM yang berat dapat diselesaikan secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Jaksa Agung menyampaikan bahwa untuk mewujudkan keberhasilan dalam pelaksanaan tugas khusus ini, dan juga minta agar Timsus HAM dapat lebih mengintensifkan komunikasi dengan Komnas HAM dan kementerian/lembaga terkait lainnya secara sinergis, terencana, dan terpadu.
Melalui niat dan ikhtiar baik ini, Jaksa Agung yakin dan optimis, Timsus HAM akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta memegang kepercayaan yang telah disematkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat. Jaksa Agung berharap pula, upaya tersebut akan berkorelasi positif dalam rangka mengembalikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat (public trust) kepada institusi Kejaksaan.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan atas nama pribadi maupun institusi, mengucapkan selamat bertugas kepada saudara-saudara yang baru dilantik. Laksanakanlah tugas yang telah dipercayakan di pundak saudara-saudara dengan penuh kesungguhan, ketulusan, keikhlasan, kejujuran, dan penuh rasa tanggung jawab. Bekerjakeraslah dengan sepenuh hati, karena kepada kita sekalianlah harapan besar masyarakat di gantungkan. Ingatlah apa yang saudara-saudara kerjakan akan disaksikan oleh banyak pihak dan pada akhirnya juga akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa kelak di kemudian hari.
Setelah selesainya pelantikan dan pengambilan sumpah Timsus HAM, Wakil Jaksa Agung RI selaku Ketua Timsus HAM langsung melakukan briefing dengan diikuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (selaku Wakil Ketua Timsus HAM), Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (selaku Sekretaris Timsus HAM) dan seluruh Ketua Tim anggota Timsus HAM. Materi arahan Wakil Jaksa Agung untuk menentukan langkah-langkah percepatan penuntasan kasus-kasus HAM Berat dengan menginventarisir kasus-kasus HAM Berat.
Putra Sihombing
Sumber : Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI / Inteligen Kejari Lubuklinggau