Sidang Kasus “929” JPU Hadirkan Mantan Bupati, Mantan sekda dan Kepala BPKAD

 

LUBUKLINGGAUMajelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2016 yang menjerat dua terdakwa staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yakni, Hermanto SH dan Riopaldi Okta Yuda.

Dalam gelar sidang, Senin (22/2/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau menghadirkan saksi Mantan Bupati Muratara HM Syarif Hidayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni, SH membenarkan bahwasanya telah menghadirkan Mantan Bupati Muratara, Syarif Hidayat.

“Ya, hari ini kita hadirkan Mantan Bupati Muratara Syarif Hidayat sebagai saksi pada sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara tahun anggaran 2016,” ujarnya.

Dipersidangan sebelumnya, majelis hakim Tipikor Palembang memerintahkan kepada JPU Kejari Lubuklinggau untuk memanggil Bupati Muratara Syarif Hidayat untuk dihadirkan sebagai saksi tambahan.

“Kepada JPU minta untuk dihadirkan pak bupati sebagai saksi tambahan, untuk kita konfrontir dengan keterangan saksi Duman dan saksi mantan Sekda Muratara Abdullah Matcik,” ujar Abu Hanifah, senin (8/2/2021).

Menurut JPU pada tahun 2016 lalu terdakwa Hermanto SH dan Riopaldi Okta Yuda melakukan suatu kegiatan yang tidak tertulis di APBD yang dibuatkan di tahun anggaran APBD 2017 tercantum sebesar Rp900 juta.

Kemudian, pada tahun 2017 itu kegiatan mereka laksanakan dalam bentuk kegiatan uji kompetensi (lelang jabatan) untuk ASN di Kabupaten Muratara sehingga patut diduga telah menyalahi aturan dikarenakan anggaran belum ditetapkan.

Untuk itu kedua terdakwa dijerat melanggar pasal 2 atau pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU no 20 tahun 2001 tentng oerubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *