MUSIRAWAS – Masuk dalam pusaran hukum, Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Musi Rawas, berpotensi tersangka. Kamis (25/02/2021).
Potensi tersangka yang dihadapi oleh Catur Handoko, ketua KTNA Kabupaten Musi Rawas itu dikarenakan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas dana hibah KTNA yang kini tengah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Catur Handoko, saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan dengan beralibi, bahwa dirinya belum mengetahui bahwa saat ini Kejari Lubuklinggau tengah memeriksa dana hibah KTNA Musi Rawas dan muncul nama dirinya yang berpotensi sebagai tersangka, sebagai penanggung jawab atas realisasi belanja dana hibah tersebut .
“Nah baru tau saya, pending aja dulu berita nya, saya mau koordinasi ke dinas dulu, bagaimana nantinya,” Kata Catur Handoko.
Sementara disisi lain, berdasarkan sumber terpercaya, membenarkan bahwa saat ini Kejari Lubuklinggau tengah menyelidiki dana Hibah KTNA Kabupaten Musi Rawas sebesar 1,07 Miliar yang mana realisasi belanja atas dana tersebut diduga fiktif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di Tahun 2020 KTNA Kabupaten Musi Rawas telah mendapatkan dana hibah dari Pemkab Musi Rawas sebesar 1,07 miliar yang diperuntukan untuk kegiatan Penas KTNA yang akan diselenggarakan di provinsi Sumatera Barat (Padang), diketahui dari dana tersebut ada senilai lima ratus juta lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan belum dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda)
(TIM)