Simpan Senjata Api Residivis Curas di Cokok Polisi

 

LUBUK LINGGAUMardianto alias Yanto ( 45) warga Jalan Raya Rahma Rt.10 Kelurahan Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 Kota Lubuklinggau terpaksa merasakan kembali dinginya ubin sel tahanan Polsek Linggau Selatan Polres Kota Lubuklinggau Polda Sumatra Selatan .

Pria yang keseharianya petani ini kembali di tangkap petugas Unit Reskrim Polsek Linggau Selatan setelah petugas melakukan pengembangan kasus Sajam dari pelaku atas nama Rio alias Ok .

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Sudirman mengatakan, penangkapan bermula saat anggota buser polsek sedang melaksanakan giat Patroli.

“Saat itu Unit Reskrim sedang patroli rutin ,saat patroli petugas melihat si pelaku Ok ini sedang berada di lokasi rumah milik Mardiyanto alias Yanto ,saat melihat petugas pelaku Ok ini belari ,melihat si pelaku belari petugaspun sepontan mengejar saat diamankan ada senjata tajam .

Setelah di introgasi oleh petugas si pelaku mengakui akan ada transaksi jual beli senjata api ,sehingga petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah Yanto dan di temukanya senjata api rakitan jenis pistol lengkap dengan tiga butir peluru”,jelas Kapolsek Linggau selatan.

Dijelaskanya pelaku Mardiyanto alias Yanto ini memang residivis Curas ,bisa jadi senjata api ini kemungkinan akan di gunakan untuk aksi kriminalitas .

Ditambahkan Sudirman ,saat ini petugas masih melakukan pengembangan dan penyidikan apakah pelaku ini terlibat aksi kriminalitas lainya ,”pungkasnya.(Grng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *