3 Item Sembako Covid di Disperindag MURA Telan Anggaran 5 Miliar

 

MUSIRAWASMenyalahgunakan dana Covid-19 maka hukuman nya adalah hukuman mati. Begitulah yang diungkapkan Nurhasana Yusuf, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Musi Rawas.

Ungkapan itu dilontarkan nya saat dipertanyakan soal kegiatan di Tahun Anggaran 2020 yakni Operasi pasar sembako/ (stabilisasi harga kebutuhan pokok masyarakat), tersedianya paket sembako bantuan untuk masyarakat terdampak covid 19 dengan anggaran sebesar 8 Miliar. Senin (1/03/2020).

Diakui Nurhasana, belanja paket  sembako yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Disperindag Musi Rawas yang diperuntukan bagi masyarakat terdampak Covid-19 tersebut, terdiri dari Kecap kemasan, Gula dan Minyak goreng kemasan.

“Isi nya dalam satu paket sembako terdiri dari Gula sebanyak 1 kilo, Kecap kemasan merk Indofood dan minyak goreng kemasan, dan itu sudah kita bagikan ke 14 kecamatan,” Kata Nurhasana.

Selanjutnya, dikatakan Nurhasana. Anggaran belanja paket sembako yang senilai 8 miliar itu hanya terealisasi sebesar 5 miliar, hal itu dikarenakan tidak adanya lagi permintaan paket sembako dari pihak kecamatan.

“Pelaksana nya kita pakai pihak ketiga, karena kita (dinas) tidak ada uang untuk melaksanakan nya,” Ujar nya.

Sementara itu ketika dipertanyakan jumlah banyak paket sembako yang telah di Distribusikan kepada Masyarakat Kabupaten Musi Rawas yang terdampak Covid-19, Nurhasana mengaku lupa akan jumlah paket tersebut, dengan beralibi dirinya tidak memegang data.

“jumlah nya saya lupa, Pak Arman yang pegang data tersebut,” Jawab nya.

Dan kemudian Nurhasana juga menjelaskan jika kegiatan ini telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau beberapa waktu yang lalu.

“kegiatan ini sudah diperiksa oleh kejaksaan, kalau ada salah jelas kejaksaan pasti akan memanggil kami,” Tutup nya.

 

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *