REJANG LEBONG – Seiring Pesatnya perkembangan Pembangunan pergudangan di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) yang kian maju membuat banyaknya inspektor dari luar Kecamatan PUT yang membuka usaha di Kecamatan PUT .
Namun seiring banyaknya inspektor yang membuka usaha tersebut masih ada yang belum membuat izin dan nama tempat usaha pergudangan dan membuat masyarakat bertanya tanya gudang apakah itu dan barang apakah yang di simpan dalam gudang tersebut .
Salah satunya ruko atau gudang Bongkar Muat yang ada di Dusun Baru Desa Tanjung Sanai 2 Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu .
Gudang atau ruko yang berada di samping rumah warga ini sudah lama beroperasi ,namun gudang atau ruko yang berada di pemukiman warga ini di duga belum memiliki izin.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melaui Pemerintah Kecamatan PUT ,Harlantony SH melalui Kasi Trantib Endang Sulfiadi SH ,saat di temui media ini di ruang kerjanya Selasa 2/3 2021 pagi mengtakan hingga saat ini gudang atau ruko yang ada di Dusun Baru Tanjung Sanai 2 belum mengantongi izin .
“Ya gudang atau ruko yang ada di tengah pemukiman padat penduduk itu sudah lama beroperasi ,namun hingga saat ini belum ada kordinasi ya dengan pihak Kecamatan PUT “,kata Kasi Trantib Kecamatan PUT.
Kita juga tidak tahu gudang atau ruko itu bongkar muat barang apa saja ,apa makanan atau pun minuman yang di simpan di gudang atau ruko itu,”jelasnya .
“Yang mana pergudangan atau ruko tempat menyimpan atau bongkar muat barang itu harus ada izin admnitrsi yang berlaku, seperti izin dari tingkat desa hingga Kecamatan ataupun dari Kabupaten,” terangnya.
“Kasi Trantib Kecamatan PUT menghimbau kepada pelaku usaha atau pelaku pergudangan atau usaha bongkar muat di yang ada di Kecamatan PUT supaya mengurus izin yang berlaku sebab jika tidak pihak kecamatan akan menutup usaha tersebut,”tutupnya.(Grng) .