LUBUKLINGGAU – Kegiatan rehab gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau diduga tidak sesuai perencanaan. Rabu (07/04/2021).
Pasalnya kegiatan yang dianggarkan sebesar Rp.900.000.000,00 oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Sekretariat DPRD Lubuklinggau di tahun 2020 itu di belanjakan pada item pekerjaan lain yang tidak sesuai sasaran kegiatan.
Berdasarkan fakta lapangan yang dihimpun, kegiatan rehab gedung DPRD Lubuklinggau diduga melenceng dari perencanaan awal kegiatan saat di anggarkan, yang mana ditargetkan untuk rehab gedung akan tetapi di belanjakan untuk membuat bangunan baru berupa gapura.
Rodi Wijaya selaku ketua DPRD Lubuklinggau hingga saat ini masih tidak menjawab beberapa pertanyaan dari wartawan terkait kegiatan ini, kata lain bungkam. Baik melalui sambungan seluler dan pesan Whatsapp bahkan ditemui dikantor nya, namun Rodi tidak dapat dijumpai. Begitupun Imam Senen selaku Sekretaris Dewan (Sekwan).
“Beliau tidak ada dikantor, sedang Dinas Luar (DL),” Ujar Sat PolPP penjaga kantor. Rabu (07/04/2021).
Terpisah sebelumnya, Ulfa selaku pelaksana CV. Putri Aceh, tidak mengetahui ruangan apa yang ia kerjakan (rehab), dirinya hanya mengaku bahwa yang dia kerja kan ada didalam gedung DPRD Lubuklinggau saja, tanpa dapat menunjukkan bagian mana.
“Pokok nya di dalam kantor gedung DPRD itu, ada beberapa yang kita rehab mulai dari plapon, wallpaper dan pengecatan.” Kata Ulfa saat dikonfirmasi Wartawan Liputanmusi.com
Ulfa mengakui jika pembangunan gapura yang mana bukanlah sasaran dari awal perencanaan kegiatan rehab gedung DPRD tersebut, diperbolehkan. Dirinya pun menyebut salah satu lembaga Nasional yang telah memperbolehkan hal tersebut terjadi.
“kita sudah Konfirmasi ke LKPP, walaupun judul kegiatan rehab tidak jadi masalah ada nambah bangunan,” Akui Ulfa.
Sementara itu, Andang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga saat ini tidak memberikan jawaban ataupun klarifikasi atas konfirmasi yang diajukan.
Putra Sihombing