Sekretaris Dinkes MURA Bantah Ditolak Kajari Lubuklinggau Terkait Insentif Covid

 

MUSIRAWASSekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas, Muhammad Nizar membantah atas penolakan kedatangan dirinya bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam agenda menyalurkan uang Insentif Covid-19.

Diakui Muhammad Nizar kedatangan dirinya hanya berkoordinasi untuk menyerahkan SK.

“Saya tidak mau komen, kehadiran saya di Kejaksaan hanya sebatas koordinasi. Soal penolakan dari Kepala Kejaksaan itu tidak ada, apalagi soal uang Insentif, saya tidak tahu,” Kata Nizar. Senin (12/04/2021).

Selain itu, Muhammad Nizar Selaku Sekretaris Dinkes Musi Rawas ini juga menyatakan siap dibawa ke jalur hukum jika dirinya berkaitan atas realisasi penyaluran dana insentif gugus tugas covid -19.

Menurut dirinya, Informasi yang diberikan kepada wartawan, bahwa penyaluran insentif gugus tugas covid-19, pencairan nya tanpa tanda tangan Pengguna Anggaran (PA), itu tidaklah benar.

“keterangan itu tidak benar, saya tidak ada kaitan nya didalam pencairan itu, jika ada boleh tuntut secara hukum,” Ujar Nya.

Dilanjutkan nya, tanpa tanda tangan PA maka setiap dana tidak bisa dicairkan. Dan jabatan dirinya selaku sekretaris tidak pernah diberi kuasa dalam pencairan itu.

Disaat dipertanyakan apakah dirinya juga menerima insentif gugus tugas Covid-19, Nizar sempat terdiam dan mengelak. Namun akhirnya mengakui.

“Benar, saya menerima sesuai aturan,” ungkap nya.

 

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *