JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan bahwasannya tidak melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas perkara penguatan kepala sekolah yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun 2019 yang diduga terindikasi pungutan liar (Pungli).
“Setelah kami koordinasikan dengan unit kerja terkait [BPKP Sumsel] perlu kami sampaikan bahwa BPKP tidak melakukan audit PKKN kasus Pungli Disdik Musi Rawas,” ujar BPKP melalui pesan elektronik saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Kamis (24-6).
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus mengumpulkan alat bukti guna penangan perkara penguatan kepala sekolah yang dilaksanakan oleh Disdik Musi Rawas tahun 2019 yang diduga terindikasi pungutan liar (Pungli).
Kepala Kejari Lubuklinggau, Wily Ade Chaidir, menegaskan bahwasannya progres penanganan perkara tersebut masih berjalan.
“Semua perkara tersebut masih kita kumpulkan alat buktinya sebagaimana dimaksud pasal 184 KUHAP,” ujar Willy Ade Chaidir, saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Rabu (23-6).
Sumber: Klikanggaran.com