Yusmaniar : Hibah BOP PAUD Musi Rawas Diperiksa Tipikor

Foto : Tampak Depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas

 

 

MUSIRAWASDana Hibah Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) Tahun Anggaran 2020 tengah diperiksa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Musi Rawas. Hal ini diterangkan oleh Yusmaniar. Rabu (30/06/2021).

“Hari Kamis ini juga kan akan dipanggil penyidik Tipikor kan, Iya sudah kita hadapi. Berarti kita nggak mau baik kan, kita ini cuma hanya sebagai perpanjangan tangan dari kementrian,” Kata Yusmaniar selaku Tim didalam belanja hibah BOP PAUD TA 2020. Senin (28/06/2021).

Diungkapkan Yusmaniar, dana BOP PAUD di Tahun anggaran 2020 diperuntukan untuk kuota data bagi siswa PAUD yang digunakan untuk belajar secara daring, honor pengajar dan untuk membeli alat edukatif, alat mengajar serta untuk belanja makan.

Sementara itu, Bakhori selaku Kepala Bidang (Kabid) PAUD pada Dinas Pendidikan Musi Rawas menjelaskan dana hibah BOP PAUD terealisasi sebesar 4,5 Miliar dengan pencairan sebanyak 2 tahap.

Lanjutnya, peruntukkan dana BOP PAUD masing-masing lembaga PAUD berbeda-beda, yang ketentuannya diatur dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan (RKAS) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang perubahan atas permendikbud nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020. Dinas Pendidikan bertindak hanya sebagai tim manajemen BOP yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor 421.9/028/KPTS/Disdik/2020 yang salah satu tugasnya adalah Tugas Disdik Mempedomani juknis sesuai kewenanganya. Mensosialisasikan juknis kepada lembaga PAUD.

“memverifikasi data rill peserta didik dari lembaga satuan PAUD dengan data pada Dapo PAUD-Dikmas, dari hasil verifikasi tersebut diperoleh kuota (Jumlah) Dana BOP yang akan diterima oleh Lembaga PAUD, kemudian Tim memberikan surat pengantar yang ditujukan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk dapat diproses pencairannya.” Jelas Bakhori melalui pesan WhatsApp kepada Wartawan Liputanmusi.com

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak dari Tipidkor Polres Musi Rawas belum berhasil dimintai keterangan nya.

 

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *