MURATARA – Penyidik Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau secara maraton menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana hibah Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) sebesar 9 Miliar yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten MURATARA pada Tahun Anggaran 2020.
Secara bergilir, penyidik telah memanggil dan memeriksa 3 mantan pejabat BAWASLU MURATARA diantaranya, Tirta, Hendrik dan Aceng yang diketahui selaku mantan Sekretaris BAWASLU MURATARA.
Terpantau dilapangan, Kamis (05/08/2021) Aceng Sudrajat yang mengakui selaku Sekretaris BAWASLU MURATARA di tahun 2020 itu, baru keluar dari ruangan penyidik PIDSUS KEJARI Lubuklinggau pada pukul 11:43 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna putih.
Aceng mengakui jika dirinya selaku sekretaris BAWASLU di Tahun 2020, dan diikutsertakan didalam menggunakan dana hibah BAWASLU MURATARA senilai 9 Miliar tersebut.
“saya bukan KPA, tapi diikutsertakan,” Kata Aceng saat diwawancarai wartawan Liputanmusi.com
Terpisah di hari sebelumnya, penyidik PIDSUS KEJARI Lubuklinggau juga telah memanggil serta memeriksa 2 mantan sekretaris BAWASLU secara bergilir dihari yang berbeda.
Yuriza Antoni, Kepala Seksi (KASI) PIDSUS KEJARI Lubuklinggau membenarkan pemeriksaan terhadap ke 3 mantan sekretaris BAWASLU MURATARA itu terkait dana hibah senilai 9 Miliar yang diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Tanpa adanya pertanggungjawaban.
“benar hari ini kita panggil untuk klarifikasi, dan tidak hanya satu ini, selanjutnya kita akan kita panggil semua pihak yang terlibat secara bergantian.” Tegas Yuriza.
Putra Sihombing