MUSIRAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau tahan Ketua KTNA Musi Rawas, Catur Handoko yang dinyatakan sebagai tersangka didalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Penas KTNA Tahun Anggaran 2021. Kamis (19/08).
Terpantau, Catur Handoko digiring keluar dari ruangan pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau dengan menggunakan rompi merah bertuliskan tahanan, menuju mobil tahanan pada pukul 14:02 WIB.
“saya berharap kasus ini cepat selesai, dan saya selalu sehat,” Harap Catur ketika di wawancarai awak media.
Disisi lain, Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuriza Antoni didampingi Aan Thomo, Kepala Seksi Intelijen mengatakan, tersangka dipanggil untuk yang ke dua kali nya,
“pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka insinyur CH selaku ketua KTNA Musi Rawas, pada hari ini yang tersangka dipanggil untuk yang ke dua kali, untuk diperiksa sebagai tersangka. Penyidik berkesimpulan sesuai dengan pasal 21 KUHP untuk mempelancar proses penyidikan, karena khawatir takut yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka penyidik langsung melakukan penahan,” Kata Yuriza Antoni di ruang kerja nya.
Lanjut Yuriza, untuk sementara tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Lubuklinggau.
Diketahui kerugian negara atas kasus ini berdasarkan hitungan BPKP, diungkapkan Yuriza sebesar 477 juta.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejari Lubuklinggau juga telah menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Musi Rawas untuk Pekan Nasional (Penas) KTNA XVI di Padang.
“Barang-barang yang disita berupa 100 buah topi, 100 celana olahraga, 100 baju kaos olahraga, dan 100 tas ransel, kemudian uang tunai sebesar Rp110 juta dari beberapa saksi. Peyerahan barang tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KTNA Musi Rawas di Kejari Lubuklinggau,” kata Kajari.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan karena menyangkut anggaran hibah KTNA Musi Rawas senilai Rp1,075 miliar. Dana tersebut diperuntukan kegiatan Pekan Nasional (PENAS) 2020 di Sumatera Barat (Sumbar), namun Kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi Covid-19.
Putra Sihombing