DAK 2020 Muratara Diduga Jadi Bancakan Oknum

Foto: Ilustrasi

MURATARADana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di Tahun 2020 diduga dijadikan bancakan yang menguntungkan beberapa oknum atau kelompok.

Hal itu menyebabkan saat ini Pemerintah Kabupaten Muratara harus menanggung Surat Pengakuan Hutang (SPH) dengan nilai yang sangat fantastis.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pemerintah Kabupaten Muratara menerima dana DAK di tahun 2020 sebanyak Rp.106 Miliar dengan realisasi sebesar 99,88 persen. yang terbagi menjadi 3 jenis yakni DAK Reguler, DAK Non Fisik, DAK IPD.

Mirisnya berdasarkan data yang dihimpun, meskipun dana tersebut telah terealisasi sebesar 99,88 persen, Pemerintah Kabupaten Muratara yang saat itu masih dipimpin Syarif Hidayat, selaku Bupati telah mengeluarkan peraturan Bupati (Perbup) tentang penetapan hutang belanja pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muratara.

Masih berdasarkan data yang dihimpun, terdapat SPH dengan nilai sebesar 13 miliar yang terdapat pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Perkim Kabupaten Muratara.

Sementara itu, menanggapi permasalahan ini, baik Duman Fsycal selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muratara, Izhar eks Kepala Bidang (Kabid) Anggaran dan Alam selaku Kabid Anggaran, tidak memberikan jawaban ketika di wawancarai wartawan Liputanmusi.com

 

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *