Foto (net) : Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muratara.
MURATARA – Benarkah proposal ke 9 penerima hibah di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Tahun Anggaran 2020 tercecer ?. Jumat (24/09/2021).
Seperti diketahui, Tata cara penganggaran hibah dan bantuan sosial diawali dengan adanya usulan hibah dan bantuan sosial secara tertulis yang dilengkapi dengan proposal dan ditandatangani oleh pimpinan pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, badan dan lembaga, dan organisasi kemasyarakatan serta bantuan sosial kepada anggota/kelompok yang ditujukan kepada Bupati Muratara melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Bupati akan menunjuk OPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya. OPD terkait kemudian menyampaikan hasil evaluasi berupa Rekomendasi kepada Bupati melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk selanjutnya TAPD memberi pertimbangan atas rekomendasi tersebut sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terdapat 9 penerima hibah yang tidak menyampaikan usulan hibah atau proposal hibah sebesar Rp.1.047.600.000.00.
Ke 9 penerima hibah ini diantaranya :
- PAUD Amanah Desa Sungai Jernih dengan nilai Rp. 9 juta
- PKBM Salsabila Kab. Muratara dengan nilai Rp. 341 juta
- PKBM Nur Faizah Kab. Muratara dengan nilai Rp. 38 juta
- PKBM Mustika Ratu Kab. Muratara dengan nilai Rp. 255 juta
- PKBM Maju Bersama Kab. Muratara dengan nilai Rp. 107 juta
- PKBM M. Saufah Kab. Muratara dengan nilai Rp. 16 juta
- PKBM Lisuta Kab. Muratara dengan nilai Rp. 167 juta
- PKBM Daya Guna Kab. Muratara dengan nilai Rp. 70 juta
- PKBM Banjir Ilmu Kab. Muratara dengan nilai Rp. 42 juta.
Duman Fsychal selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muratara menyangkal jika ke 9 penerima hibah tersebut tidak menyampaikan usulan atau proposal hibah.
“bukan tidak ada proposal, barang itu tercecer tidak tahu ditempatkan dimana, sehingga didalam LHP disebutkan tanpa proposal.” Kata Duman. Rabu (22/09/2021).
Dirinya menjelaskan bahwa tidak mungkin akan disetujui jika tidak ada proposal yang disampaikan terlebih dahulu.
“Logika nya kalau tidak ada proposal kenapa dana itu disetujui pusat, namun pas BPK memeriksa barang (proposal) itu tidak ada. Tapi sekarang sudah ditindak lanjuti bersama dinas pendidikan.” Ujar Duman.
Putra Sihombing