GM PT. Linggau BISA Diperiksa Jaksa

 

LUBUKLINGGAU – Atas adanya dugaan penyimpangan anggaran dana investasi atau penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau kepada PT. Linggau BISA, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Periksa General Manager (GM) PT. Linggau BISA. Rabu (29/09/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi (Kasi) Inteligen, Aan Thomo mengatakan, pemanggilan terhadap GM PT. Linggau BISA guna dimintai keterangan atas adanya laporan masyarakat.

“berdasarkan adanya laporan masyarakat yang mana menduga adanya penyimpangan terhadap pengelolaan anggaran serta penyertaan modal terhadap BUMD milik Pemkot Lubuklinggau, dalam hal ini PT. Linggau BISA,” Kata Aan di ruang kerja nya.

Sebelumnya, kata Aan, pihak Kejari Lubuklinggau juga telah melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Linggau Bisa.

“Untuk Dirut PT Linggau Bisa sudah diperiksa, sedangkan saat ini General Manager juga diperiksa guna dimintai keterangannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, sambung Aan, kedapan pihaknya akan memanggil pihak-pihak kompeten.

“Kedepan, kami akan memanggil pihak-pihak kompeten, termasuk jajaran Komisaris PT Linggau Bisa untuk dimintai keterangannya,” tandasnya.

Sementara, GM PT Linggau Bisa, Hansen, mengatakan bahwa pemanggilan terhadap dirinya oleh pihak Kejari Lubuklinggau terkait validasi data.

“Terkait BUMD [PT Linggau Bisa], biasa, validasi data dari laporan dengan laporan yang kita punya,” ujar Hansen.

Dia menambahkan, kehadiran dirinya sejak pukul 14:30 WIB untuk memberikan keterangan.

“Yang dikonfirmasi validasi data tahun 2019, gunanya biar tau data yang benar,” pungkasnya.

Disisi lain, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) menyebutkan bahwa di tahun anggaran 2019, laporan keuangan PT Linggau BISA tidak sesuai ketentuan.

 

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *