MUSIRAWAS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas, Anas Tasia diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terkait dugaan penyimpangan dana hibah senilai 45 Miliar Tahun 2020. Rabu (29/09/2021).
“Dimintai keterangan terkait dana hibah, sekarang istirahat dulu, nanti kembali lagi,” Kata Anas usai keluar dari ruangan penyidik Inteligen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi (Kasi) Inteligen, Aan Thomo membenarkan pemanggilan Ketua KPU Musi Rawas terkait dana hibah tahun anggaran 2020.
“pemeriksaan terkait adanya aduan masyarakat yang berdasarkan LHP BPK, diduga terdapat dana hibah senilai 4,2 Miliar tidak ada pertanggungjawaban nya. Akan tetapi Ketua KPU telah menjelaskan bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah.” Ujar Aan Thomo.
Selanjutnya Aan menyebutkan pihak nya akan terus mengumpulkan data dan memanggil pihak – pihak yang berkaitan.
“saat ini masih full data,” Tutup nya.
Putra Sihombing