LUBUKLINGGAU – Pekerjaan yang dilaksanakan CV. Amartha pada Tahun Anggaran 2020, berpotensi merugikan keuangan negara. Kamis (07/10/2021).
Pasalnya pekerjaan yang di anggarkan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Lubuklinggau senilai 500 juta itu dinyatakan kekurangan volume oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lina alias mak nyak selaku pihak CV. Amartha saat dikonfirmasi Wartawan Liputanmusi.com, enggan berkomentar. Dirinya beralibi bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari dinas terkait.
“Langsung ke dinas saja ya, kami tidak berhak menjawab yang seperti itu, nanti kami salah jawab.” Kata Mak Nyak sapaan akrab Lina. Kamis (07/10/2021).
Terpisah, berdasarkan data yang dihimpun. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Amartha itu diduga telah mengurangi item beton fc’ 20 mpa, sehingga pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak.
Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran sehingga berpotensi keuangan negara dirugikan.
Putra Sihombing.