Soal PT. Linggau BISA, Sekda Lubuklinggau Hadiri Panggilan Jaksa

 

LUBUKLINGGAU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, Rahman Sani, hadiri panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terkait penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Linggau BISA yang saat ini tengah diperiksa oleh penyidik atas adanya laporan dugaan penyimpangan. Kamis (21/10/2021).

Terpantau di lapangan, pada pukul 12:12 WIB, Rahma Sani keluar dari ruangan penyidik Inteligen Kejari Lubuklinggau.

“di panggil terkait seputar masalah penyertaan modal PT Linggau BISA. Tadi sudah kami sampaikan seperti mana yang kami ketahui.” Kata Rahman Sani Kepada Wartawan.

Rahman Sani mengakui dirinya dipanggil atas selaku Komisaris PT. Linggau BISA

“banyak juga pertanyaan nya, mana yang kita ketahui ya kita jelaskan,” Jelas Nya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Inteligen (KASI Intel) Aan Thomo membenarkan kedatangan Sekda Lubuklinggau untuk dimintai keterangan nya terkait penyertaan modal PT. Linggau BISA.

“selaku Komisaris Utama. Di mintai keterangan terkait persoalan pengelolaan keuangan PT Linggau BISA khususnya penyertaan modal.” Kata Aan.

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *