K-MAKI Sumsel Akan Laporkan PDAM TBS Lubuklinggau Dan PDAM Tirta Ogan Ogan Ilir ke Kejati

Foto : Boni Belitong, Ketua Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (K-MAKI Sumsel).

 

PALEMBANG – Terang benderang pemberitaan di media oleh terkait kasus dugaan korupsi ( PDAM TBS ) kota LubukLinggau, dari pemberitaan tersebut menjadi perhatian publik salah satunya Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (K-MAKI Sumsel) untuk mencari titik kebenaran dari dugaan penyimpangan di PDAM Tirta Bukit Sulap tersebut ke kejaksaan Tinggi Sumatera selatan dalam waktu dekat ini.

Rencana pelaporan ini terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera selatan terhadap Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap (PDAM TBS) Kota Lubuklinggau tahun 2019 yang hingga saat ini belum di tindak lanjuti oleh PDAM TBS.

Menurut Ketua Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( K-MAKI Sumsel) mengatakan “ dalam pemberitaan tersebut segala sesuatu pihak media telah melakukan investigasi kelapangan, salah satunya pihak PDAM TBS tersebut, adanya statmen direktur PDAM TBS Lubuklinggau kemarin sangat menggelitik, Menindaklanjuti rekomendasi BPK atas hasil audit nya merupakan kewajiban yang harus segera dilaksanakan. Lah ini hingga tahun 2021, rekomendasi tersebut tidak juga di laksanakan.” Kata Boni Belitong, di Palembang. Jumat (29/10/2021).

Menurut dia, didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Walikota Lubuklinggau telah sepakat dengan hasil audit dan rekomendasi BPK untuk menindaklanjuti nya. Maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan nya.

“Selasa minggu depan, insya Allah kita akan melaporkan temuan ini bersama temuan BPK RI terkait temuan di PDAM Tirta Ogan Kabupaten Ogan Ilir, dan kita akan melakukan aksi di depan Kejati Sumsel. Tegas Boni.

Sebelumnya, Direktur PDAM TBS Kota Lubuklinggau berstatmen yang cukup menggelitik publik. Dengan beralasan semuanya harus menggunakan uang, hal tersebutlah yang menjadi faktor PDAM TBS tidak menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil audit terhadap laporan keuangan Perusahaan plat merah tersebut.

“segalo sesuatu kan pake duit, apolagi, independen, swasta, berapo itu pahamkan, untung bae sekarang nih biso hidup dewek. Sekarang nih kami biso untung alhamdullilah, biso hidup sendiri, Sekarang nih cak mano logika nyo, PDAM biso idup dewek.” Kata Hadi Purwanto, diruang kerja nya. Rabu (27/10/2021).

Diketahui, Realisasi penyertaan Modal TA 2019 PDAM Tirta Bukit Sulap sebesar Rp9.250.000.000,00.

Berdasarkan laporan keuangan tersebut menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

1) PDAM Tirta Bukit Sulap belum membuat laporan keuangan secara lengkap atau belum sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). PDAM Tirta Bukit Sulap belum menyusun dan menyampaikan Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan dalam laporan keuangan tersebut.

2) Laporan keuangan PDAM Tirta Bukit Sulap pada Tahun 2019 belum diaudit oleh Akuntan Publik.

“ Terkait dengan PDAM Tirta Ogan Kabupaten Ogan Ilir, BPK RI telah temukan dugaan penyimpangan dana subsidi PDAM Tirta Ogan tahun 2020 Ditengah Pandemi Covid19 Dibelikan Mobil Dinas Direktur,” ujar Boni Belitong salah satu pegiat anti Korupsi di Sumsel ini.

Perlu di ketahui tujuan awal dari Subsidi bertujuan untuk meningkatkan pengembangan kinerja pengelolaan air minum oleh PDAM Tirta Ogan berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ogan Tahun Anggaran 2020

Dari temuan ini Boni Belitong salah satu penggiat anti Korupsi di Sumbagsel ini yang meniru kutipan BPK ini mengatakan ,” dalam LHP Kabupaten Ogan ilir terkait dengan anggaran subsidi di PDAM Tirta Ogan ini di nyatakan secara tertulis bahwa untuk Penggunaan dana Belanja Subsidi tidak sesuai tujuan pemberian subsidi sebesar Rp778,9 juta lebih,” kata ketua K-MAKI Sumsel.

“ adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana subsidi ini ke kebutuhan lain di lingkungan PDAM ini sangatlah tidak manusiawi jika di lihat dalam kondisi pandemi covid19 ini, pemerintah daerah yang tujuan awalnya untuk meringankan beban rakyat dalam sektor air bersih ,” papar Boni.

Lanjutnya, “adanya perlakuan seperti itu, direktur PDAM ini harus tegas dan bertanggung jawab atas pengalihan dalam penggunaan Rp,778,9 juta lebih pada tahun 2020,ini telak telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum dan Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ogan Tahun Anggaran 2020 pada pasal 4 ayat (3),”tuturnya.

Kemudian, “Sebenarnya pemberian subsidi bertujuan untuk membuat agar harga jual produksi/jasa terjangkau oleh masyarakat. Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban dan rincian pengeluaran dana subsidi dari PDAM Tirta Ogan diketahui terdapat penggunaan dana subsidi yang tidak sesuai dengan kriteria tujuan pemberian subsidi,”tutur Boni Belitong.

Namun pada kenyataannya PDAM Tirta Ogan masih menggunakan dana subsidi di luar tujuan pemberian subsidi tersebut sebesar Rp778.9 juta, tapi nyatanya digunakan untuk hal- hal yang diluar biaya produksi air yaitu biaya pemeliharaan kendaraan direktur, pembelian perlengkapan kantor, biaya keperluan kantor yang tidak terlibat dalam produksi, biaya AC, sound system dan microfon untuk mushola, dan biaya pegawai (gaji, THR, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan),” kata Boni Belitong.

Dalam kesempatan itu, berdasarkan keterangan di LHP , Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Tirta Ogan penggunaan dari subsidi yang diberikan Kabupaten Ogan Ilir digunakan untuk kegiatan- kegiatan non produksi air karena tidak memiliki biaya untuk operasional kantor,” ujarnya

BPK merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir agar Merevisi Perbup Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberian Belanja Subsidi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Kepada PDAM Tirta Ogan dan Menginstruksikan Direktur PDAM Tirta Ogan untuk mengalokasikan penggunaan dana subsidi sesuai ketentuan. (*)

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *