K-MAKI Sumsel  Desak APH  Usut Audited  PT. Linggau BISA 

 

PALEMBANG – PT Linggau BISA yang berdiri  berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) kota lubukLinggau nomor 5 tahun 2013 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau  bisa tanggal 27 September 2013 dengan visi dan misi meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah serta menggali potensi kekayaan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

 

Dalam pasal 6, perda tersebut dinyatakan bahwa modal dasar perseroan waktu itu Rp.5 Miliar, namun sampai pemeriksaan berakhir tanggal 6 Maret 2014 modal dasar yang telah di tempatkan hanya sebesar Rp.4,9 Miliar, sedangkan sisanya sebesar Rp.50 juta belum di laksanakan.

Diketahui, penyertaan modal pertama sebesar Rp.1,5 Miliar di lakukan pada tanggal 12 November 2013 dan penyertaan modal kedua sebesar Rp.3,4 Miliar di lakukan pada tanggal 13 Maret 2014.

Dalam ruang lingkup dan jenis kegiatan usaha PT Linggau BISA ini yaitu ada 15 jenis Bidang usaha, patut perlu di pertanyakan apakah bidang usaha tersebut jalan semua.

Menyikapi posisi laporan keuangan nya tahun 2013 sebesar Rp.429.848.282,00 dan tahun 2014 Rp.2.047.564.686,00 semuanya menunjukkan kerugian.

Menurut Aktivis pegiat antikorupsi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI ) Sumsel, Boni Belitong mengatakan, dari sisi nilai penyertaan modal pemerintah kota Lubuklinggau telah terjadi penurunan nilai sebesar Rp.2.472.587.032,00.

“hal ini patut di curigai atau di duga akibat penurunan ini ( kerugian) yang berindikasi pengeluaran kas yang tidak jelas dan pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan laporan SPT masa dan tahunan yang sulit di ukur sehingga berindikasi adanya pembayaran gaji fiktif,” ujar Boni Belitong

Lanjutnya, dalam audited itu, untuk semua prusda mesti dilakukan oleh mereka melalui akuntan publik yang mereka percaya sebelum BPK mengeluarkan opini.

Kemudian diungkapkan Boni, Untuk PT Linggau BISA diduga sejak Tahun 2015 tidak pernah melakukan audited sehingga BPK hanya melakukan audit secara umum saja, yakni masalah nilai besaran penyertaan modal.

“komunitas MAKI minta kepada kejaksaan tinggi Sumsel untuk serius mendalami kasus yang di duga sudah sampai ke tahap penyelidikan ini, serta untuk meminta kepada pihak PT Linggau BISA menunjukan hasil Audited yang pernah mereka lakukan  di tahun 2014. Karena dari Audited tersebut insya Allah bisa di ketauhi kemana saja aliran dana yang di gunakan oleh perusahaan tersebut.” Tegas Boni.

Adapun rincian harga perolehan penyertaan modal pemerintah kota lubukLinggau tahun anggaran 2014 yakni sebesar Rp.4,9 Miliar, sedangkan akumulasi kerugian ( LK audited PT Linggau bisa tahun 2014 ) sebesar Rp.2,3 Miliar dengan persentase kepemilikan ( LK audited PT Linggau Bisa tahun 2014) 99,00 persen.

“Untuk PT Linggau bisa sejak tahun 2014 – 2015 sampai sekarang di duga tidak pernah melakukan audit secara intern mereka melalui akuntan publik ,ada apakah semua ini.” Terang Boni.

Lanjut Boni, upaya pihak APH dalam Mengungkap masalah penyertaan modal di PT Linggau Bisa saat ini tengah bergulir di lantai 6 kejaksaan tinggi Sumsel.

Bahwasanya PT Linggau Bisa tahun 2019 telah mendapatkan penyertaan sebesar Rp.300 juta dengan saldo penyertaan modal per 31 Desember 2019 sebesar Rp.5.860.960.384,40. Tapi sangat di sayangkan di semua ini tidak ada Audited nya yang dilakukan oleh akuntan publik, atas hal itu BPK menyatakan Laporan Keuangan PT. Linggau BISA tidak informatif dan belum dapat di handalkan.

“Sementara itu di tahun 2020 PT Linggau BISA ini menerima lagi penyertaan modal sebesar Rp.1,2 M namun sama juga disinyalir tidak adanya hasil audit dari akuntan publik. “Ungkap Boni.

Menyikapi masalah ini menurut K-MAKI hendaknya pihak DPRD kota Lubuklinggau semestinya melakukan pengawasan terkait hasil audit BPK bahkan bila perlu untuk segera mengajukan hak interpelasi. *

( Sumber LHP BPK).

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *