Palembang – Bergulirnya kasus PT Linggau BISA (PTLB) dan PDAM Tirta Bukit sulap ke ranah hukum sepertinya diambang serius jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Pidsus kejati Sumsel).
Tepat pada hari pahlawan 10 November 2021 lalu, KEJATI Sumsel melalui Kasidik Pidsus telah melakukan pemanggilan terhadap ke 2 direksi perusahaan daerah tersebut untuk dimintakan keterangan dan perlengkapan data terkait Penyertaan Modal di 2 BUMD itu, pada tahun anggaran 2018 dan 2019.
Dari pemanggilannya tersebut, diketahui yang datang hanyalah dari pihak kuasa hukum PT Linggau Bisa , sementara dari pihak PDAM TBS Lubuklinggau tidak bisa datang dengan alasan memperingati hari besar pahlawan dan di panggil kembali pada Senin esok ( 15 November 2021).
Menurut koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Sumatera selatan ( K- MAKI Sumsel ) dalam pengungkapan kasus ini, kami (K-MAKI) sangat mendukung kinerja APH di Kejati Sumsel untuk mengungkap kasus korupsi, bahkan bila ada kesempatan akan kami dorong melalui aksi demo di halaman Kejati Sumsel,” tegas Boni Belitong.
Sementara, mengutip adanya pernyataan Walikota Lubuklinggau di salah satu media harian lokal, bahwasanya sejak tahun 2018 sampai tahun 2020 kedua BUMD tersebut ( PT Linggau Bisa dan PDAM TBS ) tidak pernah menerima penyertaan modal, memancing opini yang besar sekali. Dalam hal ini dimana kebenaran antara LHP BPK RI atau pernyataan walikota tersebut.
Mengintip penggunaan Penyertaan Modal di PT Linggau Bisa dan PDAM TBS Lubuklinggau tahun 2018 dan 2019 saya beberkan sekarang versi yang BPK RI perwakilan Sumsel sampai kan.
PT Linggau Bisa tahun 2019 telah mendapatkan penyertaan sebesar Rp.300 juta dengan saldo penyertaan modal per 31 Desember 2019 sebesar Rp.5.860.960.384,40 tapi sangat di sayangkan di semua ini tidak adanya auditednya yang dilakukan akuntan publik dengan ini BPK menyatakan tidak informatif dan belum dapat di handalkan.
Sementara itu di tahun 2020 PT Linggau Bisa menerima kembali penyertaan modal sebesar Rp.1,2 M namun sama juga disinyalir tidak adanya hasil audit dari akuntan publik.
Selanjutnya PDAM TBS Lubuklinggau tahun 2018 telah menerima realisasi Penyertaan Modal berjumlah Rp. 1 miliar dan tahun 2019 mengalami kenaikan Penyertaan Modal / investasi pemerintah ini sebesar Rp.9.250.000.000,00.
Kemudian di tahun anggaran 2020 PDAM TBS mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp.3,800.000.000,00.
“Tidak adanya Penyertaan modal tahun 2018 sampai 2020 Yang disampaikan Walikota Lubuklinggau itu, akan kami tanya kan ke BPK RI secara tertulis atau mungkin adanya Penyertaan temuan BPK itu tidak melalui pengesahan APBD sehingga walikota tidak mengetahui adanya Penyertaan modal tahun 2018 dan 2020 di dua BUMD tersebut.” Tegas Boni.
“Adanya statmen tersebut mengapa Walikota Lubuklinggau tidak mengakui adanya Penyertaan modal di PT Linggau Bisa dan PDAM TBS, apakah ini mungkin dampak dari 2 perusahaan tersebut yang tidak melakukan audit dari akuntan publik sehingga Walikota tidak ada mengetahui laporan neraca laba rugi 2 BUMD tersebut. “Ungkap nya.
Sementara itu, disisi lain sebelumnya. Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Taufik Siswanto dan Rahman Sani selaku Sekretaris Daerah (Sekda) didalam pemberitaan media online mengungkapkan, jika PT. Linggau BISA telah menerima penyertaan Modal sebesar Rp.1,5 Miliar pada tahun 2020. *
(K-MAKI SUMSEL)