PALEMBANG – Badan Usaha Milik Daerah didirikan dalam rangka meningkatkan PAD dari usaha sendiri. Modal usaha BUMD di anggarkan dari pos APBD berupa penyertaan modal pemegang saham.
Namun sayangnya pengurus perusahaan yang di tunjuk terkadang bukan dari kalangan profesional tapi orang – orang yang berjasa kepada Kepala Daerah dan keluarga Kepala Daerah. Akibatnya penyertaan modal ke BUMD dihabiskan untuk gaji pengurus dan karyawan serta operasional kantor.
Penomena ini dinyatakan oleh pegiat anti Korupsi Sumsel Feri Kurniawan sebagai “korupsi yang di Perdakan”.
“Coba kita lihat deviden saham yang di terima sebagai PAD dan penyertaan modal ke BUMD sangat tidak sebanding ibarat langit dan Bumi”, ujar Feri Kurniawan.
“Beberapa usaha BUMD sangat menguntungkan namun salah kelola sehingga tidak maksimal menghasilkan PAD seperti PI sektor Migas dan sektor energi seperti PLG SP2J yang sangat menguntungkan namun terkesan salah kelola oleh karena manejerial perusahaan yang di tengarai belum profesional”, papar Feri kurniawan.
“Salah urus perusahaan ini dianggap hal biasa dan kalaupun modal usaha sudah mulai menipis maka di lakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah”, jelas Feri Kurniawan.
“Penambahan modal BUMD dengan dalih rencana bisnis yang menguntungkan dan tergambar dalam RKAP perusahaan yang harusnya didasari LK audited dibuat seakan menguntungkan”, ucap Feri Kurniawan.
“RKAP hanya rencana bisnis tanpa analisis usaha yang akan menciptakan untung untuk pendapatan daerah dan tidak akan sesuai dengan kinerja tahunan perusahaan bukan rahasia umum”, papar Feri Kurniawan.
“Netto Income BUMD di rekayasa untuk menciptakan saldo bersih yang besar untuk menjadi dasar penambahan modal daerah namun hanya kamuflase dengan menahan beban pajak dan menaikkan nilai asset dan berbagai rekayasa lainnya sehingga penyertaan modal dapat di legalkan”, ucap Feri Kurniawan.
“Gaji Direksi BUMD dan komisaris tidak sebanding dengan apa yang mereka kerjakan apalagi karyawan yqng membludak sementara keuntungan usaha tidak mencover operasional dan gaji”, imbuh Feri Kurniawan.
“Namun inilah fenomena BUMD saat ini yaitu Korupsi yang di PERDA kan dan selaku pegiat anti korupsi saya siap bedah laporan keuangan BUMD audited ataupun internal non audited serta analisis tambahan modal serta bedah RKAPA kalau itu tidak menyimpang dari aturan saya siap di tuntut pidana namun sebaliknya bila melanggar aturan dan di rekayasa maka harus di kenakan pasal – pasal tipikor”, pungkas Feri Kurniawan. (*)
(K-MAKI Sumsel)