MUSI RAWAS – Ketua Gerakan Sumpah Undang-Undang ( GSUU), Herman Sawiran minta Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) untuk menurunkan tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek normalisasi Irigasi DI I Kelingi Tugumulyo Kabupaten Musirawas.
“Menurut hasil investigasi kerja kontraktor, kendati sudah berjalan selama 2 bulan tahap pengerukan sedimen dan perbaikan yang rusak ringan, padahal tujuan awal pengeringan yakni perbaikan irigasi yang jebol, longsor, sudah 5 bulan terbengkalai hingga mengkikis badan jalan “, Katanya.
Dengan kondisi seperti ini, apalagi anggaran yang digunakan hampir Rp.29 Miliar tersebut, GSUU menyampaikan permintaan kepada Menteri PUPR cq Dirjen Sumber Daya Air (SDA) sq Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VIII yakni
1. mengutus tim pengawasan guna melakukan sidak kelokasi-lokasi perbaikan irigasi. Pengawasan yang ketat ini sangat penting, demi kualitas mutu pembangunan irigasi yang sudah dinantikan-nantikan kaum petani tersebut.
2. Hal lainnnya, yang membuat masyarakat kesulitan melakukan pengawasan, karena terkesan tidak adanya keterbukaan pihak kontraktor, titik mana saja saluran irigasi yang akan diperbaiki yang terdiri dari saluran primer, saluran skunder dan saluran tersier.
Herman Sawiran yang tak henti-hentinya menyuarakan aspirasi masyarakat ini, juga mempertanyakan wewenang Kementrian PUPR dan kewenangan Propinsi maupun kewenangan Kota.
3. Mendesak PUPR Cq Dirjen SDA Cq BWSS) VIII Palembang untuk menertibkan semua kolam-kolam air deras agar lebih disiplin mengikuti aturan terkait penggunaan air dari saluran irigasi tersebut.
Karena sambungnya, berpedoman dari pada tujuan perbaikan irigasi tersebut pada intinya agar aliran irigasi dari saluran BK 0 Bendung Watervang Kota Lubuklinggau hingga BK 17 Desa U Pagar Sari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musirawas itu, nantinya dapat mengaliri ribuan hektar persawahan milik petani yang selama ini selalu mengalami krisis air.
“ Surat permintaan agar ada tim pengawasan, sudah saya kirimkan kepada Bapak Menteri PUPR dengan nomor surat : 0101/GSSU/LLG/X/2021 tanggal 01 November 2021 “, Tegas nya. (*)