LUBUKLINGGAU – Dugaan penyimpangan pada dana hibah Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2020 terus bergulir. Kamis (25/11/2021).
Terpantau, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali memanggil 3 mantan Koordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu. Yakni, Tirta, Hendrik dan Aceng.
Dengan di kawal seseorang yang mengaku selaku Keluarga, di pukul 15:30 WIB, Hendrik baru keluar dari ruangan penyidik dengan tergesa – gesa, enggan menjawab pertanyaan awak media.
Sementara itu, Aceng bersama Tirta telah dahulu keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 13:30 WIB.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuriza Antoni membenarkan jika pemanggilan ketiga mantan Korsek Bawaslu Muratara tersebut untuk dimintai keterangan nya terkait dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dana Hibah TA 2020.
“Iya benar hari ini kami kembali memeriksa dan memintai keterangan 3 orang mantan Korsek Bawaslu Muratara terkait dana hibah Muratara Tahun 2020.” Ujar Kasi Pidsus kepada Wartawan.
Sebelumnya berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui pada hari Selasa (23/11/2021), Munawir selaku Ketua Bawaslu Muratara turut diperiksa oleh penyidik Kejari Lubuklinggau.
Sekedar mengingatkan, pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pihak Bawaslu Muratara tersebut ditengarai dana hibah Bawaslu Muratara senilai 9 Miliar pada tahun 2020 yang dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada bukti pertanggungjawaban.
Putra Sihombing