LUBUKLINGGAU – secara sah melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Ketua Kelompok Tani Nelayan Indonesia (KTNA) Kabupaten Musi Rawas ,Ir. Catur Handoko dituntut Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) selama 5 Tahun 6 Bulan dan denda sebesar Rp 250 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus ,Yuriza Antoni didampingi Kasi Inteligen ,Aantomo mengatakan Pada hari ini,
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui Seksi tindak Pidana khusus melaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi dana Hibah Penas KTNA Tahun Anggaran 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan atas nama terdakwa Ir. Catur Handoko MM. Bin Asnan Sodiq. (Selasa 30 November 2021).
Dengan Amar tuntutan pada pokok sebagai berikut:
Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang undang hukum pidana, sebagaimana dalam dakwaan premier;
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Catur handoko, M.M. Bin Asnan sodiq dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan”,ujarnya
Serta Menghukum terdakwa Ir. Catur Handoko, M.M. Bin Asnan Sodiq membayar uang pengganti sebesar Rp. 365.796.000,- ( tiga ratus enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Sebelumnya,Kerugian Negara atas kasus ini berdasarkan hitungan BPKP, sebesar 477 juta dan Kejari Lubuklinggau juga telah menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Musi Rawas untuk Pekan Nasional (Penas) KTNA XVI di Padang 2020.
Barang-barang yang disita berupa 100 buah topi, 100 celana olahraga, 100 baju kaos olahraga, dan 100 tas ransel, kemudian uang tunai sebesar Rp110 juta dari beberapa saksi. Peyerahan barang tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KTNA Musi Rawas di Kejari Lubuklinggau.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan karena menyangkut anggaran hibah KTNA Musi Rawas senilai Rp1,075 miliar. Dana tersebut diperuntukan kegiatan Pekan Nasional (PENAS) 2020 di Sumatera Barat (Sumbar), namun Kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi Covid-19.(*)