MURATARA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dibawah pimpinan Yuriza Antoni melakukan pengecekan terkait spesifikasi (cek fisik) terkait kegiatan belanja barang alat kesehatan (alkes) Tahun Anggaran 2018 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit ,Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),Selasa (30/11).
Pantauan dilapangan, Pengecekan dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB yang disaksikan langsung oleh mantan Direktur RSUD Rupit ,dr Herlina dan Direktur RSUD Rupit yang menjabat saat ini dr Ladonna Sianturi
bersama pejabat RSUD Rupit lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau , Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni didampingi Kasi Intel ,Aan Tomo mengatakan Pengecekan tersebut dalam rangka melengkapi berkas penyidikan terkait kegiatan di RSUD Rupit tahun anggaran 2018.
“Dalam rangka melengkapi berkas Penyidikan terkait kegiatan di RSUD Rupit Kabupaten Muratara tahun 2018”,katanya
Sementara itu Direktur RSUD Rupit Muratara dr Ladonna Sianturi mengatakan bahwa sebagai pimpinan RSUD saat ini pihaknya akan siap membantu dan mendukung setiap tahapan pemeriksaan yang sedang dilakukan pihak penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau.
“Kami dari pihak RS akan mendukung setiap tahap penyidikan,dan akan kooperatif dan selalu kooperatif”,ujarnya.(*)