PALEMBANG – menyikapi temuan BPK RI terkait penggunaan dana BTT tahun 2020 di dinas sosial propinsi Sumatera selatan sebesar Rp. 23.551.565.101,00 tertuang dalam 2 LHP BPK RI telah di temukan dugaan permasalahan dalam penyaluran Bansos Covids 19 dari sebagian anggaran tersebut.
Terkait temuan tersebut MAKI Kota Palembang terhitung tanggal 2 Juli 2021 telah menindaklanjuti dari temuan BPK RI ini ke ranah hukum kejati Sumatera selatan dengan bukti lampiran 2 LHP BPK RI.
Menurut Boni Belitong waktu itu selaku koordinator Maki Kota Palembang mengatakan,” untuk kasus ini terus kita kawal sampai pihak jaksa memberi jawaban resmi secara tertulis ke pada kita selaku pelapor,” katanya
” Dalam ini kami tidak main main terkait dugaan penyimpangan masalah Bansos covids19 ini untuk masyarakat di Sumatera selatan di era Pandemi waktu itu , dari temuan BPK adanya dugaan pembagian beras yang tidak layak terkesan tidak manusiawi ,di lhp tersebut untuk dinas sosial provinsi Sumsel sangat terang BPK RI di lhp nomor 28.B/LHP/XVIII.PLG/05/2020 tertanggal 6 Mei 2021 termuat penggunaan dana BTT ( Belanja Tak Terduga ) kelebihan pembayaran pengadaan sembako untuk bantuan sosial dalam rangka penanganan Pandemi Covids 19 sebesar Rp.641.322.643,50,” tegas Boni
Kemudian di lhp kedua nomor 84/LHP/XVIII.PLG/12/2020 dengan judul pelaksanaan pengadaan sembako untuk bantuan sosial dalam rangka penanganan Pandemi Covids 19 pada pemerintah provinsi Sumsel tidak sesuai ketentuan pengadaan dalam masa darurat.
Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia SUMBAGSEL ( K-MAKI ) mengatakan proses hukum pengaduan ini terlihat lamban sekali tidak menutup ke mungkinan kasus ini akan di peti es kan, kami dari alumni MAKI ini sangat berharap hal itu jangan pernah terjadi kepada Kejati Sumsel berserta jajarannya yang menangani kasus ini dan berkerjalah lebih serius dan berani jika ada tekanan dari luar ,kami tidak mau jika kasus ini hilang tanpa kabar seperti kasus patrolog kota Palembang yang pernah kami laporkan ke pihak Kejati beberapa waktu lalu yang di senyalir senyap di makan waktu tanpa kabar dari pihak Intel Kejati,” jelasnya
Selain bansos Dinsos propinsi ,kami juga ingatkan dan berharap kepada pihak Kejati Sumsel jangan lupakan juga bansos covids 19 kabupaten OKI yang sekarang dilimpahkan ke Kejari kabupaten OKI serta Bansos Kota Lubuklinggau yang sekarang masih ditangani pihak Pidsus Kejati Sumsel. (*)
K-MAKI SUMSEL