LUBUKLINGGAU – Rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau yang dipimpin Ketua H Rodi Wijaya, Wakil Ketua Hendriahnsyah dan Hambali Lukman, Senin (18/4) menetapkan empat raperda yakni satu raperda usulan eksekutif dan tiga raperda inisiatif raperda menjadi Perda ditahun 2022 ini.
Penetapan ini setelah mendengarkan laporan pansus-pansus DPRD Kota Lubuklinggau secara bergantian. Kemudian rapat dilanjutkan dengan mendengarkan penyampaian oleh Wakil Walikota, H Sulaiman Kohar.
“Peraturan tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan kota Lubuklinggau, karena raperda ini merupakan delegasi dari undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa pembangunan kepariwisataan dilaksanakan berdasarkan rencana pembangunan kepariwisataan yang dituangkan dalam perda,” kata Wawako.
Dia mengatakan, dengan telah disetujui empat raperda tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum dan pedoman bagi pemerintah kota Lubuklinggau dalam meningkatkan kinerja perangkat daerah terutama dalam rangka mengembangkan dan mengoptimalkan kepariwisataan, pemanfaatan smart goverment dan keterbukaan informasi, optimalnya pengendalian dan pelarangan peredaran minuman beralkohol serta penanganan covid-19 yang tepat sasaran.
“Atas nama pemkot Lubuklinggau, saya ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Lubuklinggau yang telah mencurahkan segala perhatian dan pikiran terhadap raperda yang telah kita setujui bersama ini,” ucap wawako (ADV)