ON Proses, Kejari Lubuklinggau Periksa Atap Lapangan Tenis Rumdin Bupati MURA

LUBUKLINGGAU – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pastikan kasus dugaan penyimpangan pada Pembangunan atap lapangan tenis di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Musi Rawas tengah ON Proses.

“ sudah saya lihat Lapdu nya, kalau yang Atap Lapangan Tenis saat ini tengah ON Proses.” Kata Husni Mubaraq, Kasi Intel Kejari Lubuklinggau kepada Wartawan Liputanmusi.com. Selasa (10/05/2022).

Seperti Diketahui Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Musi Rawas telah menganggarkan Peningkatan Lapangan Tenis Rumah Dinas Bupati Musi Rawas senilai 897 Juta yang dilaksanakan oleh CV. Surya Jaya Mandiri.

Atas pembangunan tersebut, kegiatan yang menghabiskan anggaran ratusan juta itu, menjadi sorotan publik dan Legislatif. Selain diduga telah terjadi dugaan KKN, pembangunan tersebut juga dinilai sebagai pemborosan anggaran.

Sebelumnya, Alamsyah A Manan selaku Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas  mengakui jika hal ini DPRD Musi Rawas merasa kecolongan, dikarenakan pembangunan yang menghabiskan anggaran ratusan juta tersebut bukan lah kegiatan yang urgent dan tidak sama sekali menyentuh kepada masyarakat Musi Rawas.

Dilain sisi, Koordinator Center for Budget Analisys (CBA) Jajang Nurjaman menduga proyek pembangunan atap lapangan tenis di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Kabupaten Musi Rawas yang menghabiskan anggaran ratusan juta di tahun 2021, terindikasi proyek bancakan.

Tak hanya diduga proyek bancakan, menurut koordinator CBA tersebut, diduga proyek itu telah didesain sejak awal dengan pelaksana yang diduga sudah di arahkan.

“Proyek peningkatan lapangan tenis rumah dinas Bupati Musi Rawas sangat janggal, diduga ini proyek Bancakan. Untuk sekedar perbaikan dengan anggaran Rp 895 juta tidak masuk akal.” Kata Jajang kepada wartawan Liputanmusi.com.

Lanjutnya, dugaan proyek telah didesain sejak awal, dinilai dari proses tender pemilihan pelaksana, yang mana CV. Surya Jaya Mandiri adalah peserta tunggal yang melakukan penawaran.

“APH Harus segera turun tangan melakukan penyelidikan. APH jika melakukan pemeriksaan dan investigasi, mulai dari proses lelang misalnya pagu dan HPS sama nominalnya dan nilai proyek yang disepakati cuma beda kurang dari Rp 3 jutaan, ini jelas diduga didesain sejak awal lelang. Lebih parah lagi yang melakukan penawaran hanya 1 perusahaan, ini semakin janggal.” Jelas nya.

 

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *