Rahman Sani Kembali Diperiksa Terkait Penyertaan Modal PT Linggau BISA

Foto : Rahman Sani saat diwawancarai awak media

LUBUKLINGGAU – Rahman Sani, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau yang juga diketahui selaku Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Linggau BISA, terpantau kembali diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Kamis (23/06/2022).

Rahman Sani terpantau usai keluar dari ruangan Pidsus Kejari Lubuklinggau pada pukul 12:37 WIB.

“Jalan – jalan saja, ngobrol – ngobrol.” Kata Rahman Sani seraya bergegas menghindar dari wawancara para awak media.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidsus, Yuriza Antoni membenarkan jika pada hari ini, Kamis (23/06/2022), telah memanggil komisaris PT. Linggau BISA yakni Rahman Sani untuk dimintai keterangan nya terkait Penyertaan Modal PT. Linggau BISA

“iya benar, hari ini kami memanggil Komisaris PT. Linggau BISA untuk dimintai Keterangan nya.” Kata Yuriza Antoni.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau kembali tengah menyelidiki dugaan penyimpangan Penyertaan Modal dan Pengelolaan Keuangan PT. Linggau BISA dari APBD Tahun Anggaran 2019 hingga APBD Tahun Anggaran 2020.

 

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *