Foto: kantor Setda Pemkab Muratara
MURATARA – Realisasi anggaran belanja Makan dan Minum (Makmin) jamuan tamu di Sekretariat Daerah Musi Rawas Utara (Setda Muratara) diketahui menyimpang. Rabu (29/06/2022).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), diketahui pada tahun anggaran 2021, Setda Muratara telah menganggarkan belanja makan dan minum jamuan tamu sebesar Rp.5,358,998,900,00 dengan realisasi sebesar Rp.5,166,195,295,00.
Akan tetapi, realisasi anggaran tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk biaya jamuan tamu di kantor Setda Muratara.
Rupanya, dari realisasi anggaran tersebut terdapat belanja makan dan minum rumah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Muratara yang dinyatakan tidak ada dasar hukum.
Sekretaris Daerah tidak memiliki hak menerima biaya rumah tangga seperti kepala daerah dan wakil kepala daerah yang secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sekretaris daerah hanya diberikan hak rumah jabatan beserta perlengkapan dan perabotnya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Sehingga belanja makanan dan minuman rumah jabatan sekretaris daerah tidak memiliki dasar hukum untuk dianggarkan dan direalisasikan dalam APBD.
Disisi lain, menanggapi permasalahan ini, Andre yang diketahui selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Setda Muratara, Bungkam tidak memberikan keterangan apapun saat dikonfirmasi wartawan Liputanmusi.com
Putra Sihombing