Direktur PT Linggau BISA Kembali Diperiksa Kejari Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU – Setelah beberapa pejabat Pemkot Lubuklinggau diperiksa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau diketahui kali ini kembali memanggil Direktur PT. Linggau BISA. Selasa (5/07/2022).

Pantauan wartawan, Edi Syaputra  yang menjabat selaku Direktur PT. Linggau BISA itu keluar dari Kejari Lubuklinggau pada pukul 12.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi PIDSUS), Yuriza Antoni membenarkan jika penyidik kembali memanggil satu orang untuk dimintai keterangan nya.

“sementara masih pulldata dan pullbaket.” Ujar Kasi Pidsus.

Sebelumnya, terpantau oleh wartawan, Kejari Lubuklinggau telah memanggil beberapa Pejabat Pemkot Lubuklinggau diantaranya, Imam Senen selaku Plt Sekda Lubuklinggau yang juga menjabat selaku Sekwan DPRD Lubuklinggau kemudian Mada Kesuma selaku Sekretaris BPKAD Lubuklinggau.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tengah menyelidiki dugaan penyimpangan Penyertaan Modal dan Pengelolaan Keuangan PT. Linggau BISA dari APBD Tahun Anggaran 2019 hingga APBD Tahun Anggaran 2020.

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *